Berita Nasional Terkini

Politisi Demokrat, Andi Arief akan Dihadirkan KPK di Sidang Bupati Nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud

Politisi Partai Demokrat, kini menjabat sebagai Ketua Bappilu, Andi Arief akan dihadirkan KPK di sidang buapti nonaktif PPU, Abdul Gadur Masud ( AGM )

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Politisi Partai Demokrat, kini menjabat sebagai Ketua Bappilu, Andi Arief akan dihadirkan KPK di sidang buapti nonaktif PPU, Abdul Gadur Masud ( AGM ) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser ( PPU ) dengan terdakwa Bupati Nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud ( AGM) sudah mulai digelar

Rencananya, dalam sidang yang menyeret nama Bupati AGM tersebut Jaksa Penuntun Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan.

Diketahui, Abdul Gafur Masud  yang biasa disapa AGM ini merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Kamis (9/6/2022) dalam keterangan tertulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan "Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi."  

"Karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaaan) pada proses penyidikan," ucapnya.

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK diperlukan untuk membuktikan dakwaan dugaan adanya penerimaan dan penggunaan uang suap dalam perkara tersebut.

Baca juga: Abdul Gafur Masud Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M, Eks Bupati PPU Terima Uang dari Berbagai Pihak

Keterangan Andi dalam persidangan, ujar dia, dibutuhkan untuk menjelaskan dugaan adanya aliran uang di Musyawarah Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Abdul Gafur diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda tersebut.

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Ali.

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Dikutip dari Tribunnews, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gafur menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.

Suap itu diterima Abdul Gafur melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations.

Baca juga: KPK Periksa Sultan Pontianak jadi Saksi, soal Aliran Uang dari Bupati PPU Abdul Gafur Masud

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip, Rabu (8/6/2022).

Pembacaan surat dakwaan Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Jaksa memaparkan, uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Masud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.

Serta uang sebesar Rp 3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Singgung soal Bangun Tower Protelindo

Abdul Gafur Masud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Kemudian pada Disdikpora yang telah dikondisikan Jusman agar dimenangkan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini.

"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," papar jaksa.

Uang suap itu kemudian ditampung di rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU dan Ketua DPC Partai Demokrat.

Salah satunya untuk kebutuhan operasional Musda Demokrat Kalimantan Timur, dimana Abdul Gafur Masud turut mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Masud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Singgung soal Bangun Tower Protelindo

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

OkCancel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved