Berita Nasional Terkini

Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M, Eks Bupati PPU Terima Uang dari Berbagai Pihak

Update kasus korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud didakwa terima suap Rp 5,7 Miliar.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Update kasus korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud didakwa terima suap Rp 5,7 Miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud didakwa terima suap Rp 5,7 Miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) jadi tersangka

AGM dijadikan tersangka atas dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tersangka sejumlah orang yang diduga terlibat termasuk Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Baca juga: KPK Periksa Sultan Pontianak jadi Saksi, soal Aliran Uang dari Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Singgung soal Bangun Tower Protelindo

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi di PPU, Termasuk Bupati Nonaktif Abdul Gafur

Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.

Dari surat dakwaan yang dikutip dari Tribunnews.com, suap itu diterima Abdul Gafur melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip, Rabu (8/6/2022).

Pembacaan surat dakwaan Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, hari ini.

Jaksa memaparkan, uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Masud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan Plt Sekda Muliadi ditangkap KPK
Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan Plt Sekda Muliadi ditangkap KPK (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Dirut Telkomsel tak Hadiri Panggilan KPK dalam Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.

Serta uang sebesar Rp3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur Masud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Kemudian pada Disdikpora yang telah dikondisikan Jusman agar dimenangkan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini.

"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," papar jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemberi Suap ke Bupati Abdul Gafur Masud, 6 Saksi Dihadirkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved