Berita Nunukan Terkini

Lewat Jalur Afirmasi, Murid yang Orangtuanya Wafat akibat Covid-19 Siap Ditampung di SD/SMP Nunukan

Virus Corona telah memakan banyak korban jiwa, bahkan tak sedikit anak-anak menjadi yatim piatu akibat kehilangan orangtuanya karena meninggal akibat

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Proses pendaftaran calon siswa baru di SMPN1 Nunukan, tahun 2021. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Virus Corona telah memakan banyak korban jiwa, bahkan tak sedikit anak-anak menjadi yatim piatu akibat kehilangan orangtuanya karena meninggal akibat Covid-19

Di Nunukan, murid yang orangtuanya wafat akibat Covid-19 siap ditampung di SD Negeri atau SMP Negeri yang tersebar di Nunukan.

Pasalnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 bakal mengakamodir calon siswa baik SD maupun SMP yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 melalui skema afirmasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Nunukan, Akhmad, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan hak pendidikan kepada anak-anak yang kehilangan orangtua akibat pandemi Covid-19.

Diketahui ada 4 jalur yang boleh digunakan oleh orangtua untuk mendaftarkan putra-putrinya di sebuah SMP, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan orang tua.

Baca juga: Kenali 4 Jalur PPDB di Kota Balikpapan, Kuota Paling Banyak pada Jalur Zonasi

Sedangkan untuk SD hanya 3 jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua.

"Setiap anak punya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang sama. Apalagi kalau anak yang mengalami musibah begitu. Bahkan bukan hanya anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 saja. Akan kami akomodir melalui skema afirmasi," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/06/2022), pukul 11.00 Wita.

Akhmad menyampaikan, calon siswa yang orangtuanya meninggal baik karena Covid-19 atau faktor lainnya bisa melampirkan surat keterangan kematian dalam berkas pendaftaran.

Untuk tahap pendaftaran calon siswa baik SD maupun SMP akan dibuka mulai tanggal 4-7 Juli 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke sekolah.

"Tanggal 8 Juli itu pengumuman hasil pendaftaran. Jadi sembari pendaftaran, tanggal 5-7 Juli itu juga seleksi," ucapnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB 2022 di Kutai Kartanegara, Pendaftaran Buka Mulai 27 Juni 2022

 
Akhmad menjelaskan untuk SMP, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.

Sementara untuk SD, jalur zonasi 70 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan 5 persen.

"Kecuali sekolah di wilayah III atau wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Jalur zonasi tidak berlaku di sana, karena kurang siswanya," ujarnya.

Sekadar diketahui ada sebanyak 43 SMP Negeri di Kabupaten Nunukan dengan daya tampung siswa yang beragam untuk setiap sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved