Berita Kubar Terkini

BNN Kubar Beber 6 Bulan Berturut-turut, Ada 9 Orang Pecandu yang Direhabilitasi

Hampir setiap Kabupaten atau Kota di Kalimantan Timur, terus menunjukkan angka peningkatan prevalensi kasus panyalahgunaan narkoba

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat terjadi peningkatan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Hampir setiap Kabupaten atau Kota di Kalimantan Timur, terus menunjukkan angka peningkatan prevalensi kasus panyalahgunaan narkoba tak terkecuali di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur.

Meski terbilang sebagai Kabupaten  pelosok yang terletak di wilayah paling ujung Provinsi Kalimantan Timur.

Namun kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Beradat (Julukan Kutai Barat) ini masih cukup tinggi. 

Hal iti terbukti berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNK Kubar, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kutai Barat sejak awal tahun 2022 hingga Juni 2022 ini sudah mencapai 9 orang pecandu narkoba. 

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Dukung Pembentukan Kampung Anti Narkoba, Berharap Kurangi Dampak Obat Berbahaya

Baca juga: Lagi Santai di Halaman Rumah, Pelaku Ditangkap Polisi, Diduga Jual Barang Haram

Baca juga: Puluhan Poket Barang Haram 65 Gram Nyaris Masuk di Lapas Samarinda

Wakil Kepala BNN Kubar, Jumidi mengatakan ke sembilan pecandu narkoba itu masih menjalani tahapan rehabilitasi di BNN Provinsi Kaltim di kota Samarinda. 

Sudah ada 9 orang pecandu narkoba yang telah direhabilitasi di BNN Kalimantan Timur.

Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pekerja di lingkungan pemerintah dan swasta untuk berperan aktif dan saling peduli.

"Supaya angka prevalensi pengguna narkoba tidak bertambah dan cenderung berkurang,” katanya, Minggu (12/6/2022).

Dia mengatakan, dengan diciptakannya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kutai Barat beberapa waktu lalu, menjadi bukti bahwa pemerintah dan pihak kepolisian terus berupaya menekan kasus penyalahgunaan narkoba. 

Sebab narkoba tersebut kata dia merupakan musuh utama yang dapat mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pesta Barang Haram di Sebuah Komplek Perumahan Samarinda

Selain itu, deklarasi petisi penolakan terhadap narkoba juga telah dilakukan baik dari lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama maupun tokoh masyarakat dan TNI-Polri.

Adapun poin-poin yang dimuat dalam petisi tersebut pertama yakni, Menolak Segala Bentuk Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Wilayah Kami Serta Mentakan Perang Melawan Narkoba.

Poin kedua, Mendukung Aparat Penegak Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Negara Hukum Terhadap Setiap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Poin ketiga, Mendukung Aparat Penegak Hukum Dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba. Kemudian poin ke empat, Menjadikan Kampung Kami Bebas dan Sehat Tampa Narkoba.

"Saya juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang mencoba-coba mengkonsumsi narkoba. Mari kita sama-sama berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus dari ancaman narkoba," harapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved