Berita Nasional Terkini

Cek Syarat Naik Pesawat 2022 dan Aturan Perjalanan Penumpang Pesawat, Tanpa Rapid Test Antigen / PCR

Cek syarat naik pesawat 2022 dan aturan perjalanan penumpang pesawat, tanpa Rapid Test antigen dan PCR.

Istimewa
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air - Cek syarat naik pesawat 2022 dan aturan perjalanan penumpang pesawat, tanpa Rapid Test antigen dan PCR. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat 2022.

Cek aturan perjalanan penumpang pesawat terbaru.

Saat ini jadi penumpang pesawat bisa dilakukan tanpa Rapid Test antigen atau PCR.

Berikut aturan penerbangan domestik ke daerah PPKM.

Perhatikan juga cara mengisi eHAC penumpang pesawat tahun 2022.

Catat informasi seputar protokol perjalanan bagi penumpang pesawat.

Berikut rincian protokol kesehatan PPDN tahun 2022.

Bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin masih bisa terbang, namun tetap ada ketentuan dan persayaratan khusus.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara Tahun 2022, Protokol Perjalanan hingga Cara Mengisi eHAC Penumpang Pesawat

Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan. 

Kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengumumkan penumpang yang naik pesawat dan kereta tidak perlu lagi melakukan tes swab baik PCR maupun antigen.

Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini sebelum perjalanan ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau luar negeri. 

Namun demikian, Jokowi menegaskan, penumpang harus memenuhi aturan terkait vaksin.

Ya, aturan tak perlu tes antigen maupun PCR ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

Selasa (17/5/2022) dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengatakan, “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen.”

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Tapi Masih Wajib Pakai di Area Ini

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved