Berita Nunukan Terkini
10 Poin Penting Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh, Warga Nunukan Perlu Tahu
Operasi Patuh 2022 mulai digelar hari Ini, Senin (13/6/2022) secara serentak di Tanah Air, tak terkecuali di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Spion, knalpot, lampu sein atau rating motor itu semua dilengkapi. Kendaraan yang mati pajak kami amankan. Tapi kalau mati platnya kami langsung tilang," ucapnya.
Mengenai kendaraan sepeda motor yang ramai dimodifikasi oleh milineal Nunukan, Arofiek menuturkan hal tersebut tidak dipermasalahkan sepanjang tidak mengubah fungsi kendaraan.
"Modif kendaraan tidak selalu salah selama tidak mengubah fungsinya. Kalau spion motor diganti kecil dan disembunyikan. Itukan tidak sesuai. Lalu lampu break diganti warna putih, itu tidak boleh. Harusnya kan merah," ujarnya.
Menurut Arofiek, Operasi Patuh akan dilaksanakan pihaknya di semua wilayah di Nunukan.
Baca juga: Polisi Gelar Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Mekanisme Tilang dan 8 Sasaran Operasi Juga Dendanya
"Tidak hanya Pulau Nunukan. Pulau Sebatik dan wilayah III juga kami lakukan Operasi Patuh. Razia akan dilaksanakan secara situasioner. Hari Sabtu dan Minggu juga kami tetap lakukan razia," tuturnya.
Terkait maraknya pengendara sepeda motor yang ke tempat ibadah tidak menggunakan helm, Arofiek mengaku pihaknya akan tetap lakukan penilangan.
"Mau dekat ataupun jauh, kegiatan apapun termasuk ibadah sekalipun harus gunakan helm.
Kita tidak tahu musibah yang bakal menimpa kita. Pecinya kan bisa disimpan dulu, nanti kalau sudah sampai di Masjid baru dipakai," ungkapnya.
Dia berharap kepada masyarakat Nunukan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.
"Helm digunakan bukan karena ada Polisi. Tapi untuk tujuan melindungi kepala ketika jatuh dan terjadi benturan.
Hati-hati dalam berkendara. Hargai pengendara lain dan pejalan kaki," imbuh Arofiek.
Besaran denda lalu lintas yang digunakan saat ini sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, Bab XX mulai dari Pasal 273 yang mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.
Berikut ini besaran denda tilang:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.