Berita Nasional Terkini

Polisi Gelar Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Mekanisme Tilang dan 8 Sasaran Operasi Juga Dendanya

Polisi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022. Mekanisme tilang dan delapan sasaran operasi juga dendanya.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram tmcpoldametro
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 oleh Satlantas Jaksel, Senin 13 Juni 2022. Polisi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022 serentak di seluruh Indonesia. Mekanisme tilang dan delapan sasaran operasi juga dendanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) menggelar Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh 2022 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia selama 14 hari, mulai Senin 13 Juni hingga Minggu, 26 Juni 2022.

Seperti apa mekanisme tilang dalam Operasi Patuh 2022 berikut delapan sasaran besaran dendanya dapat disimak melalui artikel ini.

Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Selain itu juga melalui Operasi Patuh 2022, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Baca juga: Maksimalkan ETLE Mobile, Satlantas Polres Bontang Bisa Tilang Pelanggar Lalulintas Pakai HP

Jadwal Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni 2022. 

Kombes Pol Eddy Djunaedi  mengatakan, "Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia." 

Mekanisme Operasi Patuh 2022

Untuk mekanisme Operasi Patuh 2022 menurut Kombes Pol Eddy Djunaedi dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.

Ia menambahkan, penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujar Kombes Pol Eddy Djunaedi  seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com (8/6/2022).

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Baca juga: NASIB Oknum Polisi di Bogor, Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Viral, Ditahan Propam & Terancam Dipecat

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved