Berita Nunukan Terkini

Hari Ini Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh, 10 Poin Pelanggaran yang Disasar dan Besaran Dendanya

Mulai hari Ini, Senin (13/6/2022) Polres Nunukan menggelar Operasi Patuh 2022. Ada 10 poin pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh kali ini.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Personel Sat Lantas Polres Nunukan menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, belum lama ini. Mulai hari ini, Senin (13/12/2022) Polres Nunukan akan menggelar Operasi Patuh 2022. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Mulai hari Ini, Senin (13/6/2022) Polres Nunukan menggelar Operasi Patuh 2022.

Ada 10 poin pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh kali ini.

Sekadar diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13- 26 Juni 2022.

Operasi Patuh itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan dalam Operasi Patuh tersebut terdapat beberapa sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas.

Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga: Siap-Siap, Polisi Gelar Operasi Patuh Selama 2 Pekan, Cek Pelanggaran yang Ditilang

Pengemudi atau pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.

"Operasi Patuh ini intinya adalah kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas di jalan. Ini adalah upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

 
Jadi tidak ada lagi pendekatan yang sifatnya pembinaan. Kami langsung lakukan penilangan," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/06/2022), pukul 18.40 Wita.

Arofiek menegaskan kepada masyarakat Nunukan, utamanya pengendara motor untuk memperhatikan kelengkapan kendaraannya sebelum dikendarai.

Baca juga: Polairud Polres Nunukan Amankan 12 Pekerja Migran Indonesia Asal NTT, Salah Satunya Diduga Calo

Sementara kendaraan yang mati pajak akan diamankan di Pos Lantas. Pengendara diizinkan mengambil setelah yang bersangkutan telah membayar pajaknya.

"Spion, knalpot, lampu sein atau rating motor itu semua dilengkapi. Kendaraan yang mati pajak kami amankan. Tapi kalau mati platnya kami langsung tilang," ucapnya.

Mengenai kendaraan sepeda motor yang ramai dimodifikasi oleh milineal Nunukan, Arofiek menuturkan hal tersebut tidak dipermasalahkan sepanjang tidak mengubah fungsi kendaraan.

"Modif kendaraan tidak selalu salah selama tidak mengubah fungsinya. Kalau spion motor diganti kecil dan disembunyikan. Itukan tidak sesuai. Lalu lampu break diganti warna putih, itu tidak boleh. Harusnya kan merah," ujarnya.

Menurut Arofiek, Operasi Patuh akan dilaksanakan pihaknya di semua wilayah di Nunukan.

"Tidak hanya Pulau Nunukan. Pulau Sebatik dan wilayah III juga kami lakukan Operasi Patuh. Razia akan dilaksanakan secara situasioner. Hari Sabtu dan Minggu juga kami tetap lakukan razia," tuturnya.

Terkait maraknya pengendara sepeda motor yang ke tempat ibadah tidak menggunakan helm, Arofiek mengaku pihaknya akan tetap lakukan penilangan.

Baca juga: Pemuda Korban Pelecehan Seksual, Polres Nunukan Sebut Sudah Minta Keterangan Dokter Spesialis Jiwa

"Mau dekat ataupun jauh, kegiatan apapun termasuk ibadah sekalipun harus gunakan helm.

Kita tidak tahu musibah yang bakal menimpa kita. Pecinya kan bisa disimpan dulu, nanti kalau sudah sampai di Masjid baru dipakai," ungkapnya.

Dia berharap kepada masyarakat Nunukan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Helm digunakan bukan karena ada Polisi. Tapi untuk tujuan melindungi kepala ketika jatuh dan terjadi benturan.

Hati-hati dalam berkendara. Hargai pengendara lain dan pejalan kaki," imbuh Arofiek.

Besaran denda lalu lintas yang digunakan saat ini sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, Bab XX mulai dari Pasal 273 yang mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini besaran denda tilang:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Besok Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/12/lengkapi-surat-kendaraan-anda-mulai-besok-polres-nunukan-gelar-operasi-patuh-2022-ini-sasarannya?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved