Berita Nasional Terkini
BERAPA Gaji Setiap Bulan AKBP Brotoseno? Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat dari Polri
mengintip gaji setiap bulan AKBP Broteseno, mantan napi korupsi yang tak dipecat dari Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Berapa gaji setiap bulan AKBP Broteseno? mantan napi korupsi yang tak dipecat dari Polri.
Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik.
Polisi berpangkat AKBP itu dituding kembali bekerja di kepolisian.
Tak hanya itu eks napa korupsi tersebut disebut menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).
Polri dalam keterangan resminya, menyebut terdapat beberapa pertimbangan yang membuat AKBP Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Ditinjau Ulang, AKBP Brotoseno Bakal Dipecat? Ini Kata Kapolri Listyo Sigit
Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Raden Brotoseno Sebenarnya dan Kenapa Tak Dipecat, 6 Polisi Ini Tak Semujur Dia
Salah satunya yaitu karena Brotoseno dianggap atasannya telah menorehkan prestasi.
Dilansir dari Kompas.com, pada 2016 silam, Brotoseno ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ia diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Lalu pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Brotoseno dengan vonis 5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.
Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.
Lalu berapa gaji Brotoseno dengan pangkat AKBP? Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.
Baca juga: MENGENAL Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Diduga Aktif Jadi Penyidik Bareskrim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/AKBP-Brotoseno.jpg)