Berita Nasional Terkini
Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Mulai Naik 1 Juli, Segini Besarannya
Bagi pengguna listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas harus mulai menyiapkan diri. Pasalnya mulai 1 Juli 2022 akan mengalami kenaikan tarif
TRIBUNKALTIM.CO- Bagi pengguna listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas harus mulai menyiapkan diri.
Pasalnya mulai 1 Juli 2022 akan mengalami kenaikan tarif.
Pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik ini, yakni golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR).
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.
Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi
Baca juga: Berawal dari Korsleting Listrik yang Merambat ke Solar, Enam Bangunan di Samarinda Ludes Terbakar
Baca juga: Salurkan Subsidi Listrik Rp 457 Triliun, Negara Hadir Bantu Kurangi Beban Hidup Rakyat Kecil
Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan untuk keluarga tidak mampu.”
“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi PLN.
Adapun kepastian kenaikan tarif listrik juga disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi.
"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana kepada Tribunnews.com.
Rida menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan.
Sementara penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.
"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya.
"Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.