Berita Kukar Terkini

Tidak Khawatir Kekurangan Pasokan, Kutai Kartanegara Justru Overload Sapi Kurban

Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distanak Kabupaten Kutai Kartanegara menjamin ketersediaan pasokan hewan kurban.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi sapi kurban yang masuk ke Kabupaten Kutai Kartanegara. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distanak Kabupaten Kutai Kartanegara menjamin ketersediaan pasokan hewan kurban.

Meskipun penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan ternak mulai mewabah. Namun, Distanak memastikan pasokan hewan ternak di Kota Raja tak akan kekurangan.

Pasalnya, jumlah ketersediaan sapi untuk kurban di Kukar jumlahnya justru overload. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar, Aji Gozali Rahman.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunKaltim.co, jumlah sapi di Kabupaten Kutai Kartanegara terus meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021 jumlah sapi kurban hanya 2.500 ekor, saat ini mencapai 3.518 ekor sapi. Sementara itu, tercatat ada 31 ribu jumlah populasi sapi di Kota Raja.

Baca juga: Jamin Bebas PMK, Dinas Peternakan Kutai Kartanegara Periksa 70 Persen Sapi Kurban

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Balikpapan Naik hingga 15 Persen Dibandingkan Tahun Lalu

Baca juga: Terpapar PMK Gejala Ringan Boleh Disembelih, Kemenag Bontang Beberkan Ketentuan Hewan Kurban

"Sapi untuk Idul Adha tahun ini tidak ada kekurangan, justru untuk ketersediaan sapi kurban overload," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Meski begitu, sejumlah pasokan sapi kurban dari luar daerah kini mulai berdatangan. Di antaranya sapi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Mamuju, Sulawesi Barat, serta Pare-pare.

"Kita tidak tahu kemampuan kebutuhan masyarakat kita, tapi berkaca pada tahun lalu, kebutuhan Kukar hanya 1200 sapi dan kambing 600 ekor," urainya.

Gozali menjelasakan, sapi yang masuk ke wilayah Kukar sebelumnya harus menjalani karantina selama 14 hari di daerah asal dan tiga hari karantina di pintu masuk, yakni Kota Balikpapan.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa sapi tidak menunjukkan gejala klinis, seperti demam sampai 41 derajat, mulut sariawan dan pecah-pecah, air liur menetes berlebihan dan kuku kaki melepuh.

“Ketika sapi itu tidak menunjukkan gejala klinis, baru diperbolehkan untuk dikirim ke rumah potong hewan (RPH) ataupun dijual,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved