Berita Kukar Terkini
Jamin Bebas PMK, Dinas Peternakan Kutai Kartanegara Periksa 70 Persen Sapi Kurban
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara (Distanak Kukar) mulai menggencarkan pemeriksaan hewan kurban.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara (Distanak Kukar) mulai menggencarkan pemeriksaan hewan kurban.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar, Aji Gozali Rahman, mengatakan ada pemeriksaan tambahan terhadap sapi atau kambing kurban.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap hewan kurban yang didatangkan dari luar pulau. Hal tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idhul Adha 2022.
"Sapi yang sudah kita lakukan pemeriksaan sekira 70 persen dan masih terus berjalan. Diantaranya memeriksa sapi peternak, dan sapi yang baru datang dari Mamuju, Pare-pare, dan Kupang," kata Aji Gozali, Senin (13/6/2022).
Pemeriksaan tambahan berupa pengecekan gejala klinis wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak khususnya sapi.
Baca juga: Terpapar PMK Gejala Ringan Boleh Disembelih, Kemenag Bontang Beberkan Ketentuan Hewan Kurban
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Kutim Masih Sepi, Kadistanak Ungkap Ada Hambatan Pendistribusian
Baca juga: Ada Tambahan Biaya Karantina, Harga Hewan Kurban di Bontang Naik 30 Persen Saat Idul Adha
Hewan ini akan diperiksa apakah ada gejala penyakit pada mulut. Begitupun dengan kakinya, apakah ada gejala yang mengarah ke wabah PMK.
Adapun ciri-ciri sapi yang tertular penyakit PMK, seperti terkena sariawan. Selain itu, kuku kakinya kemudian luka dan akan membusuk hingga terbuka kulitnya.
Para peternak juga harus waspada apabila ada sapi yang demam hingga 41 derajat celsius. Untuk itu, pemeriksaan seluruh sapi di Kota Balikpapan juga harus dipercepat.
Sebagai informasi, penularan PMK pada hewan ternak ini berlangsung melalui kontak langsung maupun tidak langsung.
Penularan secara langsung dapat melalui droplet, leleran cairan hidung, dan serpihan kulit pada hewan yang terinfeksi virus.
Baca juga: Cara Memilih Daging Hewan Kurban yang Sehat dan Berkualitas
Sementara itu penularan secara tidak langsung terjadi pada vektor hidup, yaitu manusia dan hewan lainnya. Virus yang menempel ini juga menular melalui mobil pengangkut ternak, peralatan, alas kandang, dan lainnya.
Selain itu, virus ini dapat menyebar melalui angin di daerah beriklim khusus bisa mencapai radius 60 km di darat dan 300 km di laut.
Mengantisipasi hal itu, dilakukan juga proses karantina lebih lama, dibanding karantina sebelum adanya wabah PMK, yakni mencapai 14 hari sebelum masuk wilayah Kukar.
“Yang tadinya 3-4 hari saja, kemudian kita cek surat keterangan kesehatan dan karantina hewannya. Jika tidak ada, maka akan kita tolak untuk masuk ke wilayah Kukar," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, hewan kurban yang masih diizinkan masuk berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi dan Bali.
Selain itu, bakal ada pemeriksaan rutin keluar masuk hewan ternak. Sehingga dari mana keluar masuknya hewan ternak di Kabupaten Kukar bisa diketahui. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.