Berita Paser Terkini

Kisah Kepala MHA Mului, Jidan Penjaga Kawasan Hutan Gunung Lumut di Paser, Raih Kalpataru 2022

MHA Mului, Desa Swang Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Kalimantan Timur bisa dibilang jauh dari kata modern

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala atau Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului Jidan dari Kampung Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser, Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Saya merasa bangga, tujuan mereka menyerahkan SK Hutan adat, juga bantuan baik sembako maupun bibit-bibitan," ungkap Jidan.

Upaya perbaikan dan penyelamatan lingkungan hutan Gunung Lumut bukan hanya dari cara MHA Mului yang memanfaatkan alam agar bertahan hidup.
Patroli rutin di Hutan Adat Mului mencegah potensi-potensi bahaya api, kebakaran hutan dan lahan di sekitar lokasi juga dilakukan. 

"Patroli 10 orang, satu minggu sekali dalam sebulan," sebut Jidan.

Hukum adat lain juga diberlakukan seperti melarang menebang pohon Ulin di wilayah adat atau Hutan Adat Mului yang dipertahankan sebagai warisan generasi penerus. 

Di Kampung Mului juga melarang penanaman komoditas tanaman sawit yang berpotensi kerusakan pada tanah dan air. 
Penyelamatan dan perlindungan di 3 daerah aliran sungai, yaitu DAS Kandilo, DAS Telake, dan DAS Adang Kuaro dari bahaya pencemaran akibat penambangan emas tanpa izin serta abrasi di pinggiran sungai juga terus dilakukan MHA Mului.

"Sanksi bakal diberlakukan jika terjadi pelanggaran. Biasanya berupa denda sesuai dengan kesalahannya," ungkap Jidan.
Dampak positif dari kegiatan MHA Mului ini bukan hanya meraih Kalpataru pada tahun 2022 Nasional dan meraih Kalpataru pada tahun 2015 silam.

Upaya penyelamatan lingkungan yang dilakukan oleh MHA Mului selama kurang lebih 27 tahun ini membuat kawasan Hutan Adat Mului hingga sekarang terjaga dengan baik.

Bebas dari gangguan baik dari masyarakat luar maupun dari perusahaan bahkan dari bencana kebakaran hutan dan lahan. 
Beberapa jenis flora di hutan hujan tropis lembab juga didominasi seperti Spesies dipterokarpa, banggeris, ulin, rotan, damar, sarang burung, madu, gaharu muda, akar tunjuk langit dan masih banyak lagi. 

Populasi satwa yang ada di wilayah hutan adat Mului juga sangat terlindungi sampai sekarang setelah Kepala Adat Hutan Mului Jidan menetapkan larangan penggunaan bom untuk berburu satwa bagi masyarakat.

"Boleh berburu menggunakan jerat, yang boleh diburu babi hutan, satwa yang tidak boleh diburu dan dilindungi beruang madu, rusa, payau, pelanduk, landak, trenggiling, macan dahan, banyak lagi yang dilindungi disini," kata Jidan.

"Ada juga burung murai, cucak hijau, beo, burak-burak, bubut, enggang atau Rangkong yang juga dilindungi," sambungnya.

Dari data yang di dapat, Hutan Adat Mului berada di ketinggian kurang lebih 900-1.210 MDPL diselimuti oleh lumut dengan jenis lumut daun, lumut hati, lumut meteoridae, lumut leucobryun, lumut usnea yang berstruktur kuat serta agak kasar seperti sabut kelapa dan lentur.

Dari sini, Masyarakat Adat Mului memnafaatkannya sebagai bahan isian bantal pengganti kapuk. 

Keuntungan lain dari pemanfaatan hutan bukan kayu yang ada di kawasan hutan adat Mului seperti buah-buahan, madu, rotan, pohon getah karet dan tanaman obat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup serta diperjualbelikan dalam skala kecil. 

Masyarakat adat Mului melalukan juga membuka lahan untuk bertanam padi yang tidak luas disekitar Kampung Mului yang populasi pohonnya rendah.
"Selain mengurangi biaya pembukaan lahan, juga sebagai tanda batas wilayah adat," tukas Jidan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved