Berita Nasional Terkini

Sudah Diumumkan, Cara Memantau Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta Jenjang SD, Zonasi

Sudah diumumkan, cara memantau hasil seleksi PPDB DKI Jakarta jenjang SD, zonasi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jenjang sekolah dasar (SD) untuk jalur zonasi sudah bisa dicek.

Dilansir dari Kompas.com, proses seleksi akan berakhir Rabu, 15 Juni 2022 hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun pengumumuman hasil seleksi secara resmi akan dimumkan pada Rabu sore ini pukul 17.00 WIB. Meski begitu, bagi calon siswa SD sudah mulai bisa memantau hasil seleksi sementara.

Cara Memantau Hasil Seleksi PPDB Jenjang SD Jalur Zonasi Buka situs PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.

- Pilih menu untuk jenjang SD, lalu pilih untuk jalur zonasi.

- Setelah itu, orangtua atau calon siswa bisa pilih menu "Memantau Hasil Seleksi"

- Lalu, pilih sekolah yang dituju.

Jika siswa telah mengikuti proses sebelumnya, maka posisi hasil seleksi sementara sudah terlihat.

Calon siswa bisa menunggu hasil akhir seleksi pada pukul 17.00 WIB sore nanti.

Apabila sudah dinyatakan lolos seleksi PPDB jenjang SD jalur zonasi, calon siswa diharapkan mempersiapkan diri untuk lapor diri.

Adapun lapor diri juga dilakukan secara online yang dibuka pada Kamis, 16 Juni 2022.

Lapor diri dibuka pada pukul 08.00 WIB.

Tahapan lapor diri akan ditutup pada Jumat, 17 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD sepenuhnya dilakukan secara daring melalui website “ppdb.Jakarta.go.id”.

Adapun tahap awal dari PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD adalah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun di website “ppdb.Jakarta.go.id”, yang sudah dibuka mulai 17 mei lalu.

Sebelum mulai aktivasi akun, orang tua atau wali dari Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memahami terlebih dahulu syarat daftar PPDB SD DKI Jakarta 2022, sebagaimana tertera di bawah ini.

Syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2022 

- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Bila CPDB telah memenuhi syarat di atas, silakan untuk mulai aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD dengan cara seperti yang tertera di bawah ini.

Cara aktivasi akun PPDB SD online DKI Jakarta 2022

- Pengajuan akun Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

- Mengajukan akun dengan cara klik tombol “Pengajuan Akun” sesuai jenjang Mengisi formulir secara daring

- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk diaktivasi Aktivasi PIN/Token CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol “Aktivasi”, dilanjutkan input Nomor Peserta Mengganti PIN/Token dengan password

- Setelah berhasil melakukan aktivasi PIN/Token, CPDB bakal melangsungkan proses PPDB yang berikutnya.

Selain aktivasi akun, CPDB juga wajib mengikuti proses pendaftaran pemilihan sekolah dan seleksi, hingga terakhir lapor diri.

Adapun jadwal proses PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD itu berbeda-beda, sesuai dengan jalur CPDB yang dipilih. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved