Berita Nasional Terkini

Beri Rekomendasi Formula E, Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Diperiksa KPK

Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022) mengatakan, Gatot S Dewa Brot  dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK.

 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikr mengatakan Gatot saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Masih dilakukan permintaan keterangan," imbuhnya.

Begitu tiba di markas KPK, Gatot membenarkan dirinya akan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK terkait Formula E.

Dia akan memberikan keterangan perihal anggaran ajang balap mobil listrik ini.

Baca juga: Pedasnya Sindiran Roy Suryo ke Mbak Rara Karena Gagal Cegah Hujan di Konser, Formula E juga Diungkit

Baca juga: Rara Pawang Hujan Buka Suara Dituding Gak Laku di Formula E, Akui Namanya Paling Top Disebut Panitia

Baca juga: Klaim Formula E Lancar Berkat Giring Kejeblos, Cek Unggahan Terbaru Anies Baswedan di Instagram

"Saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E,” ucap Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Gatot menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta rekomendasi penyelenggaran Formula E kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada tahun 2019.

Atas permintaan tersebut, ujar dia, Menpora saat itu, Imam Nahrawi menerbitkan rekomendasi penyelenggaran balap mobil listrik tersebut.

Dalam rekomendasi itu, lanjut Gatot, Menpora mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E.

Namun, pemerintah pusat tidak akan membantu penyelenggaraan itu dan proyek Formula E tidak boleh menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena ada permohonan dari pihak Gubernur, begitu, tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu, tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu,” jelas Gatot.

“Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga,” katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan masih menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaran Formula E.

Lembaga antirasuah masih mengumpulkan keterangan serta mencari alat bukti untuk melengkapi dugaan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved