Berita Nasional Terkini

Jadwal PPDB Balikpapan 2022, Ada Jalur Afirmasi, Perpindahan, Prestasi dan Zonasi

Jadwal PPDB Balikpapan 2022, Ada Jalur Afirmasi, Perpindahan, Prestasi dan Zonasi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Balikpapan 2022 jenjang SD dan SMP segera dimulai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Balikpapan Purnomo mengatakan, persiapan PPDB masih terus berjalan.

Petunjuk teknis (Juknis) mengenai PPDB tersebut telah dibuat. Pelaksanaannya dimulai pada 10 Juni 2022 nanti, untuk jenjang SD dan SMP Negeri.

"Untuk pendaftaran SD dan SMP, dilaksanakan secara online melalui website htps://balikpapan.siap-ppdb.com.

Sementara untuk jenjang TK melalui pendaftaran offline,” kata Purnomo, Sabtu (4/6/2022).

PPDB pada tahun ini, lanjut Purnomo, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ada empat jalur yang disiapkan, yakni afirmasi, perpindahan, prestasi dan zonasi.

"Masih sama dengan tahun lalu. Zonasi yang paling banyak kuotanya,” ungkapnya.

Soal adanya sejumlah masalah yang kerap muncul saat PPDB, Purnomo menyebut, persoalannya adalah daya tampung.

Lulusan SD sekira 13 ribu lebih, sementara daya tampung SMP hanya enam ribu.

Berikut Jadwal PPDB Balikpapan 2022

- 10-29 Juni 2022

Verifikasi dan Validasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan

-20-30 Juni 2022

Pendaftaran Daring dan Luring

-1 Juli 2022

Pengumuman

-2-4 Juli 2022

Daftar Ulang

-11 Juli 2022

Hari Pertama Masuk Sekolah

-11-13 Juli 2022

Kegiatan Pengenalan Lingkungan sekolah.

4 Jalur PPDB Balikpapan 2022

Adapun empat jalur yang disiapkan, yakni afirmasi, perpindahan, prestasi dan zonasi.

"Masih sama dengan tahun lalu. Zonasi yang paling banyak kuotanya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Purnomo.

Untuk diketahui, jalur zonasi dibuka bagi peserta didik yang berada di dalam wilayah zonasi atau ring.

Sementara untuk afirmasi adalah jalur pendaftaran diperuntukkan bagi peserta didik yang menerima program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Jalur perpindahan diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari luar daerah karena mengikuti kepindahan tugas orangtua atau wali.

"Ini membutuhkan dokumen kepindahan," katanya.

Sementara itu untuk jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki nilai dan hasil kompetisi, serta prestasi khusus di bidang keagamaan.

"Dan ditunjukkan dengan piagam atau sertifikat yang dilegalisasi Kementerian Agama," lanjutnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved