Berita Nasional Terkini
Kejari Tarakan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Khaeruddin Arief Hidayat di PT Samarinda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tarakan menyatakan akan melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut
TRIBUNKALTIM.CO- Pengadilan Tinggi Samarinda telah memvonis bebas mantan Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, dalam kasus dugaan mark up anggaran pembebas lahan fasilitas di Kelurahan Karang Rejo.
Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tarakan menyatakan akan melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Pernyataan Kasasi sendiri disampaikan Jumat (10/6/2022) pekan lalu secara resmi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus Salomo Saing, JPU sebelumya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Mantan Wawali Tarakan, Kini Sudah Keluar Lapas
Baca juga: PT Nyatakan Bebas, DPP PAN Batalkan PAW Anggota DPRD Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat
Baca juga: Sempat Dipenjara, Khaeruddin Arief Hidayat Masih Tercatat Anggota DPRD Kaltara
“Sesuai ketentuan yang mengatur, maka kami diberikan kesempatan untuk menyusun alasan dan pertimbangan kami dalam upaya hukum kasasi,” ujarnya kepada awak media.
Ia melanjutkan, rencananya, JPU akan mengajukan kasasi sebelum masa 14 hari yang ditentukan berakhir. Pihaknya menjaga agar waktu penyerahan memori kasasi tidak lewat waktu yang ditentukan.
Dilanjutkan Salomo Saing, pihaknya tengah mempersiapkan dan menyusun apa alasan pengajua kasasi dalam memberikan tanggapan terhadap putusan di tingkat banding.
Ditanya lebih jauh menyoal putusan banding kemarin, sebagai JPU yang menangani perkara tentu tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Ia mengungkapkan, dalam memori banding nanti, pihaknya akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dan mengaitkan dengan pasal 253 KUHAP.
“Terkait apakah benar peraturan itu diterapkan atau tidak. Tapi semestinya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau ada yang melampaui batas. Indikator itu yang akan kami kaji kembali, dalam memori kasasi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, ada indikator dari pertimbangan atau alasan yuridis dalam memori Kasasi tersebut, dan sebatas pemberian kesempatan sesuai ranah JPU mengajukan Kasasi.
“Dalam memori kasasi, kami juga menyampaikan alasan sebagaimana tuntutan yang sudah diajukan,” jelasnya.
Baca juga: Terbukti Bersalah Lewat Putusan Kasasi 1,5 Tahun, Mantan Wakil Walikota Heru Bambang Ditahan
Kemudian lanjutnya, dikaitkan dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, sehingga, ini menjadi alasan pihaknya kenapa putusan tingkat banding menjadi berbeda. “Sehingga kami harus tanggapi. Kami tidak sependapat, makanya ajukan kasasi,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Update Terkini Khaeruddin Arief Hidayat Divonis Bebas PT Samarinda, JPU Putuskan Ajukan Kasasi, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/16/update-terkini-khaeruddin-arief-hidayat-divonis-bebas-pt-samarinda-jpu-putuskan-ajukan-kasasi.