Berita Samarinda Terkini
Video Viral Bongkar Muat Sapi di Pelabuhan Samarinda, DPKH Kaltim Nilai Langgar Aturan
Video memperlihatkan cara membongkar hewan kurban yang menurut khalayak tidak biasa tersebut ramai diperbincangkan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, membenarkan video yang viral berdurasi 27 detik terkait pembongkaran sapi berlokasi di Kota Samarinda.
Video memperlihatkan cara membongkar hewan kurban yang menurut khalayak tidak biasa tersebut ramai diperbincangkan.
Beberapa sapi dipindahkan dari kapal ke sebuah truk menggunakan crane dengan kondisi tergantung dibantu sebuah tali yang mengikat pada beberapa ekor ternak ini.
Kepala DPKH Kaltim, Munawwar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal ini benar terjadi di Pelabuhan Samarinda.
Pihaknya sendiri selain berkoordinasi bersama Stasiun Karantina Pertanian juga menerjunkan tim yang turun langsung ke lokasi Pelabuhan.
Baca juga: Berikut Hasil Sampel dari Suspek PMK pada Hewan Sapi di Berau
Baca juga: Jelang Idul Adha Stok Sapi Kurban di Kukar Berlebih hingga Capai 3.518 Ekor
Baca juga: Tidak Khawatir Kekurangan Pasokan, Kutai Kartanegara Justru Overload Sapi Kurban
"Kejadian (dalam video viral) bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Samarinda. Cuman persisnya kapan, kemarin, atau kemarinnya lagi itu yang belum tahu lagi, yang jelas itu kondisinya di lokasi kita, Samarinda," tegasnya, Kamis (16/6/2022).
Diakui Munawwar video yang tersebar luas ini bahkan telah jadi buah bibir di level nasional.
Menanggapi ini, menurutnya memang harus ada teguran terutama dari pihak terkait sebagai pemegang kewenangan di Pelabuhan.
Selebihnya, Munawwar menjelaskan saat ditanya terkait dari segi regulasi bahwa aturan-aturan terkait kesejahteraan hewan (kesrawan) sudah mengaturnya.
Kejadian bongkar muat ini, dinilainya sudah mengarah pada kesrawan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012.
Serta Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 302 KUHP, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
"Harusnya memang ada sanksi yang diberikan, tetapi kami mesti koordinasi dulu dan untuk rapat bersama, supaya kondisi-kondisi yang terjadi seperti di video viral itu supaya tidak terjadi lagi," tukasnya.
"Kalau secara aturan yang menjalankan penegak hukum, kalau bicara tentang Pasal 302 KUHP ya kepolisian yang punya kewenangan.
Tapi kewenangannya tetap ke karantina pertanian, karena itu ada aktivitas bongkar muat dalam konteks itu, dengan pihak pelabuhan. Harusnya memang ada teguran terkait itu," sambung Munnawar.