Berita Samarinda Terkini

Video Viral Bongkar Muat Sapi di Pelabuhan Samarinda, DPKH Kaltim Nilai Langgar Aturan

Video memperlihatkan cara membongkar hewan kurban yang menurut khalayak tidak biasa tersebut ramai diperbincangkan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan layar video viral bongkar muat sapi yang banyak diprotes oleh warganet di jagat maya, cara bongkar muat seperti ini dianggap menyiksa sapi oleh sebagian kalangan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, membenarkan video yang viral berdurasi 27 detik terkait pembongkaran sapi berlokasi di Kota Samarinda.

Video memperlihatkan cara membongkar hewan kurban yang menurut khalayak tidak biasa tersebut ramai diperbincangkan.

Beberapa sapi dipindahkan dari kapal ke sebuah truk menggunakan crane dengan kondisi tergantung dibantu sebuah tali yang mengikat pada beberapa ekor ternak ini.

Kepala DPKH Kaltim, Munawwar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal ini benar terjadi di Pelabuhan Samarinda.

Pihaknya sendiri selain berkoordinasi bersama Stasiun Karantina Pertanian juga menerjunkan tim yang turun langsung ke lokasi Pelabuhan.

Baca juga: Berikut Hasil Sampel dari Suspek PMK pada Hewan Sapi di Berau

Baca juga: Jelang Idul Adha Stok Sapi Kurban di Kukar Berlebih hingga Capai 3.518 Ekor

Baca juga: Tidak Khawatir Kekurangan Pasokan, Kutai Kartanegara Justru Overload Sapi Kurban

"Kejadian (dalam video viral) bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Samarinda. Cuman persisnya kapan, kemarin, atau kemarinnya lagi itu yang belum tahu lagi, yang jelas itu kondisinya di lokasi kita, Samarinda," tegasnya, Kamis (16/6/2022).

Diakui Munawwar video yang tersebar luas ini bahkan telah jadi buah bibir di level nasional.

Menanggapi ini, menurutnya memang harus ada teguran terutama dari pihak terkait sebagai pemegang kewenangan di Pelabuhan.

Selebihnya, Munawwar menjelaskan saat ditanya terkait dari segi regulasi bahwa aturan-aturan terkait kesejahteraan hewan (kesrawan) sudah mengaturnya.

Kejadian bongkar muat ini, dinilainya sudah mengarah pada kesrawan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012.

Serta Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 302 KUHP, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

"Harusnya memang ada sanksi yang diberikan, tetapi kami mesti koordinasi dulu dan untuk rapat bersama, supaya kondisi-kondisi yang terjadi seperti di video viral itu supaya tidak terjadi lagi," tukasnya.

"Kalau secara aturan yang menjalankan penegak hukum, kalau bicara tentang Pasal 302 KUHP ya kepolisian yang punya kewenangan.

Tapi kewenangannya tetap ke karantina pertanian, karena itu ada aktivitas bongkar muat dalam konteks itu, dengan pihak pelabuhan. Harusnya memang ada teguran terkait itu," sambung Munnawar.

Menyinggung apakah ada prosedur yang dilanggar, Munawwar tetap berpegang teguh terkait kesrawan.

Baca juga: Harga Sapi di Bontang Merangkak Naik, Pedagang Jual Paling Murah Rp 25 Juta per Ekor

Pasalnya dalam video tersebut, sapi yang terlibat dalam bongkar muat diperlakukan dengan cara tergantung.

"Iya kesejahteraan hewan (Kesrawan)-nya, karena teraniaya lah, jadi dalam PP No. 95 Tahun 2012 kesejahteraan hewan dilanggar dari sisi adanya perlakuan kekerasan diluar batas kesejahteraan hewan, itu sudah dilanggar sebetulnya di dalam aturan," terangnya.

"Hanya ini ketegasan kawan-kawan di lapangan, karena ini kewenangan Stasiun Karantina Pertanian, harusnya ditegur," imbuh Munawwar.

Pihaknya juga mengakui, memang seharusnya ada sedikit pengawasan yang lebih ketat terkait dengan bongkar muat kedatangan hewan ini, tentunya terkait kesrawan yang mestinya dipenuhi.

Meski pun dari informasi yang didapat, kebutuhan hewan ternak kurban yang melonjak akhirnya bongkar muat dengan cara seperti ini dilakukan guna mempercepat penurunan.

"Artinya lewat tangga lah atau bagaimana caranya kesrawan itu dipenuhi, tidak seperti yang di video, itu sudah melanggar peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, tinggal nanti kita koordinasi agar tidak lagi terjadi. Ya jadi sy langsung koordinasi dengan pihak berwenang, sepertinya Senin pihak Karantina mengundang kami rapat," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved