Berita Samarinda Terkini
Bermodalkan Mobil Mertua, Anggota BNN Gadungan Peras Warga
Terhimpit masalah perekonomian membuat seorang pemuda nekat melakukan pemerasan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Terhimpit masalah perekonomian membuat seorang pemuda nekat melakukan pemerasan.
Bahkan untuk memuluskan aksinya, pemuda berinisal LH (29) tersebut mengaku-ngaku sebagai salah seorang petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya pada Rabu (1/6/2022) lalu.
Ia menjelaskan bahwa LH mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan.
Di mana, kala itu, Pukul 02.00 WITA, pelaku yang sedang mengendarai mobil milik mertuanya melintasi Jalan KH. Harun Nafsi dan melihat seorang pengendara roda dua yang sedang memeriksa kendaraan mogoknya.
Baca juga: 26 Juni Memperingati Hari Apa? Simak Hari Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap
Baca juga: Polisi Ingatkan Warga Balikpapan Harus Aktif Melapor Jika Ada Peredaran Narkoba
Baca juga: 2 Pejabat di Pemkab Paser Terindikasi Positif Narkoba Usai Jalani Tes Urine
Karena sedang terhimpit masalah ekonomi, niat jahatnya pun datang.
Pelaku lantas turun dan mengatakan kepada korban bahwa roda dua miliknya pernah digunakan sebagai sarana transkasi narkoba.
Korban yang terkejut namun segan tersebut akhirnya tidak berdaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan 2 handphone miliknya.
"Pelaku mengatakan bahwa barang dan uang korban akan dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai," beber Kombes Pol Ary Fadli dalam press release-nya Jumat (17/6/2022) sore ini.
Berhasil menguasai barang berharga milik mangsanya, pelaku pun pergi begitu saja dengan menimbulkan kerugian sebesar Rp 5 ,4 juta terhadap korbannya.
"Korban yang menyadari telah ditipu langsung melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda," terang Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Tekad Berantas Narkoba, BNN Samarinda Targetkan 3 Kelurahan Berseri
Satrekrim Polresta Samarinda pun bergerak cepat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (7/6) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Tanpa atribut ataupun benda tajam," terangnya
Atas perbuatannya LH dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.