Ibu Kota Negara
Dekan Fakultas Hukum Unmul Soroti Kebebasan Berekspresi, tak Setuju IKN, Jangan Ditafsirkan Menolak
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyoroti kebebasan berekspresi di Kaltim. Salah satunya, tidak setuju IKN, jangan ditafsirkan menolak.
Hal-hal begini jangan ditafsirkan menolak. Harus dibedakan mana kritik, mana kebencian," kata dia.
Mahendra menjelaskan, ada dua hal yang perlu diedukasi ke publik kaitannya dengan kebebasan berekspresi yakni struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum, kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu Pasal 28 E Ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Kemudian, Ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selanjutnya, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pasal 22 Ayat (3) disebutkan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Ditambah lagi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan dunia digital.
Baca juga: Akademisi Soroti Urgensi Pemindahan IKN saat Pandemi, Risiko Tinggi Ketika Perlu Pemulihan Ekonomi
Hal ini karena dinamika pengguna, memunculkan tantangan makin besar dan beragam.
"Jadi perlu sekali kita bicara legal culture. Artinya pelaku media sosial harusnya menyebarkan hal baik.
Walaupun memang sesuatu yang sifatnya paradoks. Enggak mudah melakukan itu.
Tapi, kita punya nilai agama, adat, dan nilai-nilai etika lainnya," terang dia.
Oleh karena itu, tantangan kedepan, semua pihak perlu mengambil peran baik pemerintah, masyarakat, akademisi dan lainnya agar menyebarkan berbudaya yang baik dan cerdas dalam menggunakan media sosial.
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Periode 2007-2022, Prof Henry Subiakto, mengatakan secara norma hukum, kebebasan berekspresi sudah dijamin secara baik.
Hanya, implementasinya kurang maksimal. Sebab, belakangan ini ada fenomena tekanan masa juga mempengaruhi penegakan hukum.
Misalnya, ada kasus yang sebenarnya tak memenuhi unsur, tapi tekanan massa menjadi terjerat hukum.
"Karena itu sensitivitas sosial ini yang bagaimana caranya harus dikurangi supaya hukum itu betul-betul berjalan secara fair.