Berita Nasional Terkini

Ketua Umum HIPMI Mardani Dicegah Keluar Negeri, Wakil Ketua KPK: Biasanya Masuk Tahap Lidik

Kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dikabarkan masuk lidik

Editor: Samir Paturusi
Kolase Tribunnews.com
Kiri: Mardani Maming setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (2/6/2022). Kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dikabarkan telah masuk dalam tahap penyidikan. 

TRIBUNKALTIM.CO- Kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dikabarkan telah masuk dalam tahap penyidikan.

Hal ini setelah Mardani H. Maming masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani H. Maming.

Pencegahan Wakil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul dicegah ke luar negeri," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam

Baca juga: Beri Rekomendasi Formula E, Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Diperiksa KPK

Baca juga: Uang Suap Dipakai Musda Demokrat, KPK Kemungkinan Panggil Andi Arief Saksi Sidang AGM

Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu.

Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Nursaleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca juga: KPK Minta Pejabat di Balikpapan Lapor Gratifikasi Jika tak Bisa Menolak

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alex tempo lalu.

"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Luar Negeri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/20/kpk-cegah-mantan-bupati-tanah-bumbu-mardani-maming-ke-luar-negeri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved