Berita Viral
HEBOH Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Orang hingga Trending, Daftar 5 Bisnisnya yang Digugat Investor
Heboh rumah Yusuf Mansur digeruduk orang hingga namanya trending di Twitter hari ini, Selasa 21 Juni 2022. Daftar 5 bisnis Yusuf Mansur yang digugat
Sebelumnya, ada dua orang yang awalnya sempat mendapat hasil investasi selama beberapa bulan.
Namun, pada kenyataannya tidak ada lagi yang mendapatkan keuntungan ataupun pengembalian dari investasi tersebut.
2. Kasus Tabung Tanah yang Korbannya Pekerja Migran Indonesia
Dikutip TribunTribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Ini 5 Bisnis Yusuf Mansur yang Digugat Investornya, Mulai Bank Tanah hingga Bisnis Batu Bara, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang korban investasi, yakni tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong.
Sidang perdata gugatan digelar di Pengadilan Negeri, Banten masing-masing penggugat diwakilkan kuasa hukum.
“Hari ini sidang pertama dari gugatan tiga orang, korban daripada investasi tabung tanah, ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ngaku Jadi Korban Penipuan Wirda Mansur, Pria Ini juga Diancam Yusuf Mansur, Ini Kronologinya
”Ini sidang pertama, tadi pemeriksaan berkas, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi,” ujarnya.
Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.
Mereka beranggapan jika program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Asfa Davy Bya, kuasa hukum pihak penggugat Ustaz Yusuf Mansur saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
”Kasusnya mengenai investasi tabung tanah, jadi penggugat tiga orang, mereka pada waktu itu bekerja di Hong Kong. Saat itu datang ke sana, di pengajian menawarkan invetasi tabung tanah."
"Apa tabung tanah? Itu pun juga tidak clear, karena hanya ditawatkan satu meterpersegi tabung tanah seharga Rp2,2 juta, yang mana harus didaftarkan sebagai anggota koperasi Merah Putih,” beber Asfa.
“Kenapa kita gugat? Karena sejak mereka invetasi sampai hingga hari ini, satu tidak ada laporan mengenai invetasi, untuk apa?"
"Tabung tanah itu apa sendiri kita tidak mengerti? Mudah-mudahan dalam persidangan nanti bisa dijelaskan apa yang dimaksus investasi tabung tanah itu,” ucapnya.