Berita Nunukan Terkini
Korban Dugaan Prostitusi Anak Dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Muncikari Pasang Tarif Segini
NS (14), korban dugaan prostitusi anak, telah dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - NS (14), korban dugaan prostitusi anak, telah dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam seminggu, korban prostitusi anak telah enam kali melayani pria hidung belang.
Sang Muncikari, SUP alias AS (22) memasang tarif tinggi.
Polres Nunukan mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Senin (20/06/2022).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, menjelaskan pada hari Jumat (17/6/2022) sekira pukul 22.45 Wita, mengamankan seorang pria yang diduga mucikari inisial SUP alias AS (22) di Jalan Pelabuhan, Nunukan Timur.
Baca juga: Bakhtiar Wakkang Kecam Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bontang, Sebut Orangtua juga Abai
"Kami amankan tersangka setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, sore.
Menurutnya, tersangka SUP diduga telah mempekerjakan NS (14) sebagai pekerja seks komersil (PSK) dengan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut.
Tarif yang dikenakan oleh tersangka kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengan NS sebesar Rp 1.000.000 per sekali booking order short time.
Keterangan sementara ini, kata Supriadi, korban NS dalam kurun satu minggu terakhir ini telah enam kali dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.
"Dari uang hasil prostitusi itu tersangka mendapatkan bagiannya Rp 250.000 dan Rp 750.000 untuk korban NS. Korban putus sekolah. Ia sudah enam kali dipekerjakan, satu kali di Nunukan dan lima kali di Tarakan," ucapnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SUP yakni Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 297 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara serta denda Rp 100.000.000.
Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni uang tunai sebesar Rp 1.250.000 dan dua unit handphone.
"Saat ini korban dan tersangka berada di Polres Nunukan guna proses penyidikan," ucap Supriadi.
Manfaatkan Aplikasi Pesan Singkat MiChat
Kejadian serupa pernah terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepolisian sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat yang baru-baru ini sering beroperasi.
Satu pelaku berperan sebagai mucikari yang menawarkan jasa pada pria hidung belang ditangkap tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota berdasarkan informasi dari sebuah hotel di kawasan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami berhasil menangkap pelaku pada Senin 15 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Kami menerima laporan dari pihak hotel bahwa kerap terjadi praktik prostitusi yang mengatasnamakan pihak hotel yang menyediakan wanita," tegas Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjastya, saat gelar konferensi press Rabu (17/3/2021) siang.
Menanggapi hal tersebut, penyelidikan dilakukan. Saat tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota menyatroni hotel tempat dimana pelaku sering menjajakan wanita pada hidung belang, didapati seorang pelaku berinisial EP (28).
Dari pengakuan pelaku, ia memasarkan korban-korbannya melalui aplikasi pesan singkat Michat. Pelaku memasang foto wanita setengah tanpa busana dengan wajah tertutup agar mengelabui aksinya dari polisi.
Korban wanita yang dipasarkannya berumur 15 dan 25 tahun. Ditanya tarif, AKP Aldy Harjastya mengatakan bahwa bervariasi. Pelaku sendiri mengambil keuntungan ketika wanita yang diakui sebagai teman nongkrongnya ini mendapatkan tamu pria hidung belang.
"Hubungan dengan korban, pertemanan (nongkrong) saja. Tarifnya bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta rupiah. Ada satu korban yang masih dibawah umur, dimana usianya masih 15 tahun. Kami masih dalamin berapa orang yang dijual oleh tersangka. Dari pengakuan baru dua orang yang dijualnya (termasuk yang berusia dewasa)," ungkap AKP Aldy Harjastya.
Dari pengakuan pelaku EP, dia baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Untuk hotel sendiri dia mengatasnamakan bahwa bisa menyediakan wanita penghibur dan bukan hanya satu tempat saja.
"Kegiatannya sendiri baru berjalan dua bulan. Hotelnya berubah ubah. Teknis pembagian uang, dari tarif yang dipasang, tersangka menerima Rp 50-100 ribu rupiah," tegas Kapolsek Samarinda Kota.
Iklan untuk Anda: Jika Anda Menemukan Papiloma di Tubuh Anda, Lakukan Ini Segera
Advertisement by
Pelaku juga terbukti mengajak korban untuk menjajakan diri. Sistem pembayaran juga diungkap AKP Aldy Harjastya, dimana pelaku meminta terlebih dulu uang ditempat pada pria hidung belang, barulah boleh menggunakan jasa.
Dari penyidikan kepolisian, korban wanit yang berumur 15 tahun diketahui masih berstatus pelajar.
Motif ekonomi menjadikan korban mau dibujuk oleh pelaku untuk menjajakan diri.
"Jadi terima uang dulu baru dilayani. Korban masih pelajar dan bersekolah (umur 15 tahun). Alasannya kebutuhan ekonomi. Korban dibawah umur ini baru dua kali dijual yang ketahuan. Sasarannya (menjajakan) umum saja," tegas AKP Aldy Harjastya.
Akibat perbuatannya, EP kini mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Kota dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dan menunggu diadili di meja hijau. "Sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Aldy Harjastya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Tersangka Mucikari Diamankan Polres Nunukan, Ini Kronologinya, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/20/dugaan-prostitusi-anak-di-bawah-umur-tersangka-mucikari-diamankan-ke-polres-nunukan-ini-kronologi.