Aplikasi

Cara Melaporkan Akun WhatsApp Disadap atau Dibajak, Segera Lakukan Ini untuk Mengembalikan Akun WA

Simak cara melaporkan akun WhatsApp disadap atau dibajak. Segera lakukan ini untuk mengembalikan akun WA.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by flaticon
Ilustrasi. Simak cara melaporkan akun WhatsApp disadap atau dibajak. Segera lakukan ini untuk mengembalikan akun WA. 

Jadi, ketika ada yang mencoba menggunakan nomor WhatsApp Anda di ponsel lain, akan dimintai enam digit PIN yang hanya diketahui oleh Anda.

Jika suatu saat Anda lupa berapa PIN yang Anda gunakan, tidak perlu khawatir karena ada opsi masuk menggunakan alamat e-mail yang sebelumnya sudah ada daftarkan.

Sebagai langkah pengamanan ekstra, agar Anda tetap teringat dengan PIN Anda, WhatsApp akan meminta Anda untuk memasukkan PIN Anda secara berkala.

Namun, apabila Anda lupa dengan PIN Anda dan sebelumnya tidak memberikan e-mail, Anda tidak akan diizinkan untuk memverifikasi ulang WhatsApp dalam waktu tujuh hari sejak penggunaan terakhir.

Setelah tujuh hari, nomor telepon Anda akan diizinkan untuk diverifikasi ulang di WhatsApp tanpa PIN.

Namun, Anda bakal kehilangan semua pesan tertunda setelah memverifikasi ulang.

Pesan-pesan tersebut akan terhapus.

Jika nomor Anda diverifikasi ulang di WhatsApp tanpa PIN setelah 30 hari sejak terakhir menggunakan WhatsApp, akun Anda akan dihapus dan akun baru akan dibuat setelah verifikasi ulang sukses dilakukan.

Nah itu tadi cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi perbuatan orang tidak bertanggung jawab yang melakukan peretasan akun WhatsApp.

Baca juga: Dapat Tulisan Akun Ini Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp karena Scam? Cara Mengatasi Blokir WA

(*)

Berita tentang Aplikasi Lainnya
Berita tentang WhatsApp Lainnya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved