PPPK 2022

Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Simak Rincian Besaran yang Didapat

Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kabar terbaru gaji ke-13 akan cair mulai 1 Juli 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Dok Up Station via TribunTimur.com
Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan cair mulai 1 Juli 2022. Gaji ke-13 ini diberikan kepada setiap ASN yang memenuhi syarat. 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: PPPK adalah Singkatan dari? Lengkap P3K 2022 Kepanjangan dari Apa hingga Perbedaan dengan CPNS

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved