PPPK 2022
Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Simak Rincian Besaran yang Didapat
Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kabar terbaru gaji ke-13 akan cair mulai 1 Juli 2022.
Editor:
Diah Anggraeni
Dok Up Station via TribunTimur.com
Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan cair mulai 1 Juli 2022. Gaji ke-13 ini diberikan kepada setiap ASN yang memenuhi syarat.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: PPPK adalah Singkatan dari? Lengkap P3K 2022 Kepanjangan dari Apa hingga Perbedaan dengan CPNS
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Berita Terkait