Berita Kukar Terkini
Pilkades Serentak di Kukar Digelar 14 September 2022, Ada 86 Desa Berpartisipasi
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara akan berlangsung pada 14 September mendatang.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara akan berlangsung pada 14 September mendatang.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kukar, ada 86 desa dari 16 kecamatan yang bakal melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
Kepala DPMPD Kutai Kartanegara Arianto mengatakan batas pengembalian berkas pendaftaran bakal calon Kepala Desa sudah berakhir pekan lalu.
Saat ini, masuk ke dalam tahapan proses validasi dan verifikasi berkas bakal calon kepala desa yang akan dilakukan hingga 11 Juli 2022 mendatang.
"Jadi ada 20 hari untuk verifikasi faktual berkas bakal calon kepala desa. Setelah diverifikasi akan dilihat hasilnya," ujar Arianto, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Antisipasi Potensi Konflik Pilkades di 72 Desa, ABPEDSI Paser Jalin Silaturahmi dengan Polres
Sementara itu, bagi calon kepala desa yang belum lengkap berkasnya atau masih ada yang tertinggal, maka akan diberi waktu 5 hari untuk melengkapi berkas dan menyesuaikan.
"Sampai tanggal 15 Juli 2022 terakhir perbaikan, melengkapi berkas-berkas yang masih salah dan masih kurang," katanya.
Usai tahap verifikasi tersebut rampung, lanjut Arianto, barulah diketahui berapa calon kepala desa yang mendaftar di desa masing-masing.
Namun, penetapan calon kepala desa masih menunggu tahapan lain. Akan ada pengumuman kepada publik terlebih dahulu.
Pengumuman ini dilakukan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap setiap calon kepala desa yang sudah melengkapi berkasnya.
"Itu diumumkan oleh panitia secara terbuka, minta klarifikasi apakah mereka ini punya masalah atau apa. Silahkan dilaporkan secara tertulis oleh masyarakat di desa itu. Diberi waktu seminggu," jelas Arianto.
Kemudian, untuk desa-desa yang memiliki bakal calon kades yang lebih dari lima maka akan dilakukan tahapan proses seleksi tambahan.
Baca juga: Pilkades di Penajam Paser Utara Usai, Ada Calon Bergelar Doktor Menang Kalahkan Petahana
"Karena ketentuannya bakal calon kades yang ikut dipilih itu minimal 2 maksimal 5," imbuhnya.
Diketahui, ada 16 desa yang memiliki bakal calon kades lebih dari lima orang. Sehingga, 16 desa tersebut akan melaksanakan seleksi tambahan yang wajib diikuti.
Para bakal calon kades akan mengikuti seleksi skoring dari panitia desa dan seleksi ujian tertulis yang bahan soalnya disiapkan dari Pemerintah Kabupaten. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.