Berita DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bina Gepeng dan Terapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017

Permasalahan gelandang dan pengemis atau gepeng di Kota Samarinda menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang merasa iba hingga pada akhirnya member

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi gelandang dan pengemis (gepeng) yang berada di ruas jalan Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permasalahan gelandang dan pengemis atau gepeng di Kota Samarinda menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang merasa iba hingga pada akhirnya memberikan uang.

Keberadaan para gepeng juga sebagian warga menganggap bahwa mencerminkan sifat kemalasan serta dinilai mengurangi estetika Kota Samarinda. Serta kerap kali dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP hingga melakukan penyitaan pada perangkat yang dibawa ketika meminta uang.

Meski begitu, tindakan ini sepertinya tak membuat mereka jera, hingga kini aktivitas para gepeng di Kota Samarinda masih terus berlanjut.

DPRD Kota Samarinda sendiri mendorong agar masalah gepeng agar mendapatkan solusi konkrit.

Pasalnya, pemberian uang kepada gepeng melanggar peraturan daerah (Perda) 7 tahun 2017 tentang larangan pemberian uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan di Kota Samarinda.

Baca juga: Semenisasi Jalan Palbesi Selesai, DPRD Samarinda Minta Pemkot Tangani Banjir

Anggota DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menanggapi seharusnya seluruh gepeng yang ada di jalanan Kota Tepian bisa diberikan pembinaan khusus sehingga memiliki keterampilan yang baik.

Dorongan itu akan dia sampaikan ke Pemkot Samarinda melalui dinas terkait guna melakukan pendataan.

Sehingga seluruh gepeng tidak sekedar di usir namun mendapat pembinaan khusus.

"Tidak harus dibubarkan sebenarnya. Tinggal diberikan pembinaan saja, sehingga nantinya disediakan tempat khusus yang sekiranya tidak mengganggu pengguna jalan," terang Angkasa Jaya, Kamis (23/6/2022).

Secara aturan memang telah melanggar, termasuk kepada warga yang memberikan sejumlah uang atau barang kepada mereka.

Oleh karenya, dia berharap agar seluruh gepeng yang ada di Samarinda sebisa mungkin diberikan pembinaan melalui dinas terkait. 

Pola penanganan agar betul-betul berdampak positif.

Baca juga: DPRD Samarinda Rumuskan Perda Kelola TPU Karena Dinilai Sudah Over Capacity

Angkasa Jaya mencontohkan, seperti gepeng yang masih di bawah umur, dinas terkait bisa melakukan pemanggilan terhadap orang tua atau sanak family-nya, lalu diberikan edukasi yang baik terutama terkait masa depan anak tersebut.

"Seperti anak yang di bawah umur, kita harapkan bisa dilakukan pemanggilan terhadap orang tua atau pelaku yang mengkoordinir di balik itu, Karena itu juga bentuk eksploitasi terhadap hak anak," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved