Berita DPRD PPU
Mengenai Batas Wilayah IKN dan Penajam Paser Utara, Komisi I DPRD PPU Minta Kejelasan ke Pusat
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara otomatis menjadikan wilayah Sepaku lepas dari PPU secara administratif
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara otomatis menjadikan wilayah Sepaku lepas dari PPU secara administratif.
Imbasnya, PPU hanya akan memiliki tiga kecamatan, yakni Waru, Babulu dan Penajam.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf mengatakan, harusnya telah ada koordinasi antara Badan Otorita yang memiliki kewenangan terkait IKN, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
"Memang harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mudah-mudahan nanti didengar oleh pemerintah pusat," ungkapnya Kamis (23/6/2022).
Urgensi koordinasi mengenai batas wilayah diakui Andi Muhammad Yusuf agar tidak ada kesalahpahaman antara badan otorita dan pemerintah daerah.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Ketua DPRD PPU Diperkirakan 27 Juni 2022
Baca juga: Sambut IKN, Anggota DPRD PPU Minta Generasi Muda Kembangkan Potensi Diri
Baca juga: Kadis Alimuddin Inginkan DPRD PPU Buat Rancangan Perda Tarif Izin Mendirikan Bangunan
Terlebih di Sepaku, masih banyak aset milik daerah yang belum jelas kepemilikannya, disamping penetapan tapal batas juga belum ada hingga saat ini.
"Untuk penegasan tapal batas itu tidak salah nantinya begitu juga masalah aset dan sebagainya bisa kita ketahui jelas," tambahnya.
Beberapa aset milik Pemkab PPU di Sepaku, seperti guest house, dan rumah sakit, kawasan peternakan Trunen.
"Besar harapan kami kalau ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami juga dilibatkan," katanya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.