Berita DPRD PPU

Mengenai Batas Wilayah IKN dan Penajam Paser Utara, Komisi I DPRD PPU Minta Kejelasan ke Pusat

Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara otomatis menjadikan wilayah Sepaku lepas dari PPU secara administratif

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf. Dewan minta kejelasan batas wilayah PPU dan IKN ke pusat TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara otomatis menjadikan wilayah Sepaku lepas dari PPU secara administratif.

Imbasnya, PPU hanya akan memiliki tiga kecamatan, yakni Waru, Babulu dan Penajam.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf mengatakan, harusnya telah ada koordinasi antara Badan Otorita yang memiliki kewenangan terkait IKN, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

"Memang harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mudah-mudahan nanti didengar oleh pemerintah pusat," ungkapnya Kamis (23/6/2022).

Urgensi koordinasi mengenai batas wilayah diakui Andi Muhammad Yusuf agar tidak ada kesalahpahaman antara badan otorita dan pemerintah daerah.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Ketua DPRD PPU Diperkirakan 27 Juni 2022

Baca juga: Sambut IKN, Anggota DPRD PPU Minta Generasi Muda Kembangkan Potensi Diri

Baca juga: Kadis Alimuddin Inginkan DPRD PPU Buat Rancangan Perda Tarif Izin Mendirikan Bangunan

Terlebih di Sepaku, masih banyak aset milik daerah yang belum jelas kepemilikannya, disamping penetapan tapal batas juga belum ada hingga saat ini.

"Untuk penegasan tapal batas itu tidak salah nantinya begitu juga masalah aset dan sebagainya bisa kita ketahui jelas," tambahnya.

Beberapa aset milik Pemkab PPU di Sepaku, seperti guest house, dan rumah sakit, kawasan peternakan Trunen.

"Besar harapan kami kalau ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami juga dilibatkan," katanya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved