Berita Penajam Terkini
Kadis Alimuddin Inginkan DPRD PPU Buat Rancangan Perda Tarif Izin Mendirikan Bangunan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara, Alimuddin menyatakan, perlu adanya rancangan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara, Alimuddin menyatakan, perlu adanya rancangan peraturan daerah atau Perda soal tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dia berharap, Dinas PUPR Penajam Paser Utara selaku penyusun segera mengatur rancangan Perda.
Hal itu terkait dengan tarif Izin Mendirikan Bangunan dan tenaga teknis agar pelayanan IMB bisa kembali berjalan.
Pihaknya belum bisa pastikan sampai kapan layanan IMB dihentikan sementara.
Baca juga: Pelayanan Penerbitan IMB di Penajam Paser Utara Terkendala, Bakal Berdampak pada PAD
Baca juga: IMB tak Berlaku Lagi, Samarinda Sudah Tetapkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung
Baca juga: Pemkot Samarinda Mulai Garap Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, tak Ada Lagi Penerbitan IMB
"Karena tergantung dengan Perda-nya yang terbaru," terangnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (5/4/2022).
Akibat terhentinya layanan penerbitan IMB tersebut, nyatanya berdampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu karena, dengan terhentinya layanan IMB, Penajam Paser Utara, kehilangan sementara sumber pendapatan dari retribusi layanan Izin Mendirikan Bangunan.
Mengalami Kendala Pelayanan
Layanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemui kendala, dan harus berhenti sejak Januari 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara, Alimuddin kepada TribunKaltim.co pada Jumat (6/5/2022).
Alimuddin menyebut, PPU tidak melayani untuk sementara permohonan IMB lantaran terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Ditengarai terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 itu mengharuskan pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terbaru, yang mengatur tentang tarif perizinan IMB dan tenaga teknis.
Sedangkan Praturan Bupati (Perbup) tentang tarif IMB yang selama ini menjadi acuan dalam pelayanan perizinan IMB dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca juga: Jadi Kawasan Calon Ibu Kota Negara, Pemohon Izin Usaha dan IMB di Sepaku Naik Capai 8 Ribu
Untuk layanan IMB saat ini ada kendala. Ini perlu disampaikan agar bisa menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama.
"Kenapa ada kendala, adanya regulasi baru PP Nomor 16 Tahun 2021 mengharuskan PBG (persetujuan bangunan gedung) ada aturan turunannya yakni Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah," ungkapnya.