Berita Paser Terkini

Teguran tak Digubris, DLH Paser Bakal Berlakukan Paksaan Pemerintah ke Satu Perusahaan Sawit

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser telah memberikan teguran tertulis mengenai limbah dan jangkos dari PT Cahaya Bintang Sawit Sejati

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, Achmad Safari. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser telah memberikan teguran tertulis mengenai limbah dan jangkos dari PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang beroperasi di Kecamatan Kuaro.

Namun hingga kini, teguran tertulis tersebut tak kunjung digubris oleh pihak perusahaan, Kamis (23/6/2022).

Kepala DLH Paser, Achmad Safari menyampaikan pihaknya telah melakukan survei ke lokasi karena belum membersihkan secara keseluruhan janjangan kosong (Jangkos) yang menumpuk di area pabrik dan instalasi pengolahan air limbah.

"Saya yang turun langsung kemarin, hasilnya itu tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Saya akan laporkan ke Bupati nanti, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," terangnya.

DLH Paser belum menentukan sanksi yang akan diberlakukan, pasalnya sudah kali kedua melayangkan teguran tertulis, sejak 17 Februari 2022 dan 26 April 2022.

Baca juga: Aksi Peduli Lingkungan, DLH Paser Bersihkan Poster Iklan di Pohon Seputar Tanah Grogot

Baca juga: DLH Paser Layangkan Sanksi Administratif Kedua ke PT CBSS soal Pencemaran Lingkungan

Baca juga: DLH Paser Beri Sanksi Administratif ke Sebuah Perusahaan Lantaran Mencemari Lingkungan

"Nanti ada tahapannya, bisa jadi penutupan pabrik. Kami sudah sampai maksimal disanksi administratif, kemudian nanti naik menjadi paksaan pemerintah," tegas Safari.

Bentuk dari paksaan pemerintah, DLH Paser nanti akan menyampaiakan langsung ke Bupati Paser dr Fahmi Fadli karena saat ini pihaknya membuat draftnya.

Disampaikan, terdapat beberapa tingkatan dalam bentuk paksaan pemerintah, utamanya pada penegakan aturan yang telah telah dikeluarkan.

"Kewajiban yang sudah dalam tahap tataran yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dan harus diselesaikan," jelas Safari.

Untuk saat ini, Kepala DLH Paser belum bisa menyampaikan secara mendetail bentuk dari paksaan pemerintah yang akan dikeluarkan tersebut.

Baca juga: Peniadaan TPS di Tanah Grogot Dilakukan Bertahap, DLH Paser Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

"Tim belum menyampaikan draft konkrit dari paksaan pemerintah itu seperti apa, cuman kita sudah sampaikan ke pihak perusahaan harus menyelesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, tidak ada lagi tawar menawar," tandas Safari.

Jika paksaan pemerintah itu tak digubris lagi oleh pihak perusahaan, maka akan ada tahapan sanksi kedepannya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved