Berita Paser Terkini
DLH Paser Beri Sanksi Administratif ke Sebuah Perusahaan Lantaran Mencemari Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS).
Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan di wilayah kerjanya yang ada di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (12/4/2022).
Kepala DLH Paser, Achmad Safari mengatakan pihaknya telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan.
Dia menyatakan, terdapat tumpukan jangkos sangat tinggi, ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan.
Baca juga: Atasi Pencemaran Lingkungan, DLH Sediakan Dropbox Limbah B3 di Balikpapan
Baca juga: DLHK Berau Masih Temukan Laporan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Baca juga: DPRD Kaltara Bentuk Tim Pansus untuk Selidiki Pencemaran Lingkungan di Malinau
"Ditemukan kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik itu," jelas Safari.
Dijelaskan, pemberian sanksi administratif tersebut dikarenakan DLH Paser telah menemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada Februari 2022 lalu.
Untuk itu, DLH Paser meminta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan itu.
"Ada beberapa hal yang kami tekankan pada pihak perusahaan, kami minta untuk dipastikan tidak ada lagi air lindi yang keluar ke lingkungan, tidak ada tumpukan jangkos di lokasi itu, dan tidak ada lagi danau atau kolam air lindi," tegas Safari.
Baca juga: Permudah Pengangkutan Sampah dan Sedot Tinja, DLH Paser Sosialisasi SiPaPah GanTeng
Pihak perusahaan diberi tenggat waktu hingga 60 hari sejak sanksi adminstrasi tersebut diberikan.
Dengan begitu, kata Safari, pihak perusahaan dapat melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.
"Sanksi itu kami berikan tenggat waktu sampai 17 April ini, artinya selama 60 hari mereka melakukan pembersihan," urainya.
Jika sudah sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, maka DLH Paser akan kembali melakukan pengecekan kondisi lingkungan yang terbaru di perusahaan tersebut.
Saat pengecekan nantinya, jika kondisi di perusahaan itu tidak berubah, maka sanksi selanjutnya akan diberikan.
Baca juga: Petugas Lapangan DLH Paser Gunakan Baju Hazmat, Khusus Mengangani Sampah ODP dan PDP Covid-19
"Kami akan mengecek ke lapangan setelah 17 April nanti, saya sudah sampaikan kepada bidang yang menangani itu untuk langsung meninjau apakah sanksi dan rekomendasi itu sudah dilaksankan atau belum," tegas Safari.
Pemda Paser bakal mengambil tindakan tegas jika rekomendasi dari DLH Paser tidak diindahkan oleh pihak perusaahan, yaitu operasional perusahaan dihentikan sementara.
"Paling parahnya penghentian operasional perusahaan secara permanen," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.