Berita Paser Terkini
DLH Paser Layangkan Sanksi Administratif Kedua ke PT CBSS soal Pencemaran Lingkungan
Beberapa waktu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser kembali melayangkan sanksi administratif kedua ke PTM Cahaya Bintang Sawit Sejati
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser kembali melayangkan sanksi administratif kedua ke PTM Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, sudah ada sanksi administratif pertama yang dilayangkan ke pihak perusahaan,disebabkan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Rabu (27/4/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser, Achmad Safari menegaskan perusahan tersebut dipastikan menerima sanksi administrasi kedua.
Karena tidak sepenuhnya melakukan pembenahan.
Baca juga: Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim
Baca juga: Berantas Stunting dan Tingkatkan Kualitas SDM, Pemda Paser Bentuk Tim Pendamping Keluarga per Desa
Baca juga: Pandangan Investor soal Petani di Paser Bakal Punya Pabrik Kelapa Sawit
"Kami berikan lagi sanksi kedua, setelah pihak perusahaan belum menjalankan sepenuhnya pembenahan yang telah kami sarankan untuk dilakukan," jelas Safari.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan tim di lapangan serta dilanjutkan rapat internal, pihak perusahaan belum membersihkan secara keseluruhan janjangan kosong (Jangkos) yang menumpuk di area pabrik.
Kemudian air lindih tersebut bukan berasal dari instalasi pengolahan air limbah pabrik kelapa sawit, melainkan akibat dari pencemaran lingkungan yang dilakukan.
"Seperti air lindih warna hitam yang bercampur air hujan masih tetap saja ada sampai saat ini," tambahnya.
Baca juga: Jembatan Timbang Kuaro Tak Kunjung Selesai, Dishub Paser Siapkan Alat Timbang Portabel
Selama proses pemeriksaan kata Safari, tim tidak pernah sekalipun bertemu dengan pihak perusahaan.
Ia mengakui, sejauh ini, tim DLH hanya memeriksa dan langsung melakukan kajian pada areal perusahaan.
Kemudian setelahnya baru diberikan teguran ke perusahaan.
"Kami juga menemukan adanya kebocoran aliran ke luar, dari lingkungan dalam kawasan pabrik itu," tutup Safari.
Baca juga: Baru 8 Perusahaan di Penajam Paser Utara yang Patuh Bayar THR dari Total Ratusan Industri
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser 2020, pabrik kelapa sawit milik PT CBSS yang beroperasi di Kecamatan Kuaro memiliki kapasitas produksi 60 ton per jam dan baru difungsikan 49,81 ton per jam.
Dalam setahun pabrik tesebut mampu beroperasi selama 2.810 jam, dengan total produksi TBS diolah sebanyak 136.305 ton dari kebun inti 242 hektar.
Dari hasil itu, PT CBSS mampu memproduksi 30.515 ton CPO dan 6.327 ton Kernel dalam setahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.