Berita Nasional Terkini

Direktur Utama PT KCN Blak-blakan di Mata Najwa Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda

Widodo Setiadi mengatakan bahwa polusi debu yang terjadi di kawasan Marunda tidak hanya berasal dari batu bara tetapi juga dari berbagai faktor lain

YouTube Najwa Shihab
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara Widodo Setiadi saat memberikan klarifikasi di Mata Najwa soal pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktur Utama PT. Karya Citra Nusantara Widodo Setiadi mengatakan bahwa polusi debu yang terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara tidak hanya berasal dari batu bara tetapi juga dari berbagai faktor lain.

Hal ini disampaikan Widodo Setiadi di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab.

Disebutkan Widodo Setiadi bahwa faktor lain yang menyebabkan pencemaran udara di Marunda terdiri dari berbagai banyak faktor seperti, polusi dari kendaraan, pasir dan debu lain-lain.

"Jadi kalau menyangkut debu ini, kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bagaimana bisa mengatasi bersama para stakeholder," kata Widodo Setiadi dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Di Mata Najwa, Warga Rusunawa Keluhkan Dampak yang Ditimbulkan oleh Batu Bara di Pelabuhan Marunda

Widodo Setiadi mengatakan bahwa keberadaan PT. Karya Citra Nusantara sejak 2004 mengalami perkembangan terus menerus.

Yang di mana juga industri makin lama makin mengalami perkembangan dan tentunya akan menjadi lebih dekat dengan pemukiman warga.

"Itu yang mestinya kita carikan solusi bersama, makanya tidak mungkin pelaku usahanya itu hanya seorang diri mengatasi ini ya, tanpa dengan bantuan pihak-pihak lain," beber Widodo Setiadi.

"DKI sendiri memiliki saham di pelabuhan ini (Marunda), jadi adalah tanggung jawab kita bersama," tambah Widodo Setiadi.

Baca juga: TONTON Mata Najwa Hari Ini Rabu 22 Juni 2022, Melihat Lebih Dekat Kondisi Marunda

Lebih lanjut, Widodo Setiadi menjelaskan kalau pada tahun 2004, PT. Karya Citra Nusantara  sudah layak untuk beroperasi di pelabuhan Marunda.

Sehingga diakuinya kalau tidak mungkin terjadi konsesi, dapat izin pembangunan, tidak mungkin juga membayar PNBP setiap bulannya ataupun PBB kalau belum dapatkan izin lingkungan.

"Kalau kita hitung dari pajak, PNBP maupun PBB itu kan nilainya udah mungkin Rp 160 miliar lebih selama ini. Jadi, saya rasa kalau itu ada kesalahan dalam hal misalnya tidak, apalagi ada isu yang katanya belum ada izin lingkungan itu sangat salah," beber Widodo Setiadi.

"Karena menurut saya itu sudah diverifikasi. Kalaupun ada perubahan yang harus kita ini, kita juga sedang berusahan akan mengikuti aturan yang ada," lanjut Widodo Setiadi.

Baca juga: Tema Mata Najwa Edisi Rabu 22 Juni 2022: Soroti Bara di Udara Jakarta

Sebagai tambahan, PT. Karya Citra Nusantara merupakan perusahaan bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya yang berlokasi di Pelabuhan Marunda.

Atas beroperasinya bongkar muat batu bara yang dilakukan di pelabuhan tersebut, kawasan Marunda mengalami pencemaran udara.

Dan salah satu tempat yang paling merasakan dampaknya adalah Rusunawa Marunda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved