PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Perbedaan CPNS dan PPPK, Cek Penyebab Masa Kontrak P3K Tidak Diperpanjang
Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, perbedaan CPNS dan PPPK, cek penyebab masa kontrak P3K tidak diperpanjang.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022.
Cek perbedaan CPNS dan PPPK 2022.
Inilah penyebab masa kontrak P3K tidak diperpanjang.
Ya, pemerintah memastikan tak akan membuka lowongan CPNS 2022 dan hanya ada seleksi PPPK 2022.
Untuk diketahui P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan statusnya berbeda dari CPNS 2022.
Salah satunya, PPPK akan berkerja berdasarkan masa kontraknya.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terbaru 2022! Terkuak PPPK dan CPNS Ternyata Sangat Beda Jauh, Cek Daftar Gaji, hingga Masa Kontrak
Lantas bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? masih bisa diperpanjang?
Saat ini, pertanyaan seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022, apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.
Masa kontrak PPPK
Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.
Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanaya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.
Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.
"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Terjawab Pendaftaran CPNS 2022 Sebenarnya Ada atau Tidak & Kenapa Pemerintah Lebih Suka Rekrut PPPK
Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.
Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.