Berita Paser Terkini

Tingkatkan Cakupan Layanan Kesehatan, Dinsos Paser Gelar Pelatihan Operator SIKS-NG

Dinas Sosial Kabupaten Paser atau Dinsos Paser memberikan pelatihan bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) kelu

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Dinas Sosial (Dinsos) Paser memberikan pelatihan bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) kelurahan dan desa, yang berlangsung di Kantor Dinsos Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Sosial Kabupaten Paser atau Dinsos Paser memberikan pelatihan bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) kelurahan dan desa.

Kegiatan tersebut bertujuan dalam meningkatkan cakupan layanan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage (UHC), Jumat (24/6/2022).

Kepala Dinsos Paser, Abdul Kadir menyampaikan pelatihan tersebut juga untuk penginputan data peserta BPJS jalur Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

"Kita juga lakukan penginputan data BPJS PBI-JKN atau peserta BPJS Kesehatan yang pembayaran iurannya ditanggung pemerintah pusat, saat ini yang sudah masuk 50 ribu peserta," beber Abdul Kadir.

Pelatihan diikuti 16 petugas operator desa dan kelurahan. Jumlah peserta dibatasi karena program dan anggaran dari pusat.

Baca juga: Dinsos Paser Bakal Koordinasi ke Pemprov Kaltim, Tanyakan Kepastian Program Santunan Korban Covid-19

Selama ini, lanjut Kadir, operator penginput data di desa dan kelurahan mengalami kesulitan mendaftarkan warga untuk jadi peserta PBI-JKN.

"Paser dapat jatah 65 ribu untuk jalur PBI-JKN, masih 15 ribu lagi, ini yang kami dorong untuk direalisasikan," urainya.

Untuk bisa mencapai layanan kesehatan menyeluruh, kata Kadir, 95 persen warga Paser harus masuk dalam peserta BPJS.

"Hingga kini, peserta BPJS baru tujuh puluh lima persen warga Paser yang terlayani," jelasnya.

Persentase cakupan sebelumnya sempat pada angka 90 persen, namun seiring penambahan pendudukan persentase juga ikut berkurang.

Hal itu dikarenakan terdapat ada anak yang baru lahir, sementara dalam aturan anak baru lahir usia 4 bulan sudah bisa didaftarkan di BPJS.

Baca juga: Dinsos Paser Terbitkan Surat Reaktivasi Pengganti Kartu BPJS, Bisa Dipakai untuk Layanan Kesehatan

"Untuk mendaftar itu kami tidak tersedia anggarannya," ujar Kadir.

Peserta BPJS di Kabupaten Paser juga terbagi menjadi beberapa layanan, seperti halnya yang ditanggung pemerintah pusat melalui PBI-JKN.

Beda halnya yang ditanggung Pemda Paser melalui PBI-APBD, peserta dari PNS, TNI/Polri, karyawan, dan peserta mandiri.

"Untuk yang ditanggung PBI-APBD Paser ada 49 ribu peserta," kata Kadir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved