Ibu Kota Negara
Apakah Tahun 2024, IKN Bakal Dilanjutkan? Jokowi: sudah Ada Undang-undangnya, Isi UU IKN No 3/2022
Apakah tahun 2024, IKN bakal dilanjutkan? Jokowi sebut sudah ada undang-undangnya. Lalu apa saja isi UU IKN No 3/2022 ini.
Bentuk dan susunan pemerintahan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dibantu oleh seorang wakil yang juga ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11 Ayat 2 berbunyi, “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.”
Baca juga: Dekan Fakultas Hukum Unmul Soroti Kebebasan Berekspresi, tak Setuju IKN, Jangan Ditafsirkan Menolak
Kewenangan khusus
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara diberi sejumlah kewenangan khusus.
Kewenangan yang dimaksud antara lain: kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Kekhususan lainnya, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Menurut UU IKN, di Ibu Kota Nusantara hanya akan diselenggarakan Pemilu tingkat nasional. Pasal 13 Ayat 1 berbunyi,
“Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”
Pemindahan kedudukan lembaga negara Lembaga negara akan berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
Sementara itu, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara, yang tidak dipindahkan kedudukannya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan bagi perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara, bergantung pada kesanggupan masing-masing perwakilan tersebut.
Pendanaan dan pengelolaan anggaran