Berita Nasional Terkini

Cek Syarat Naik Pesawat Tahun 2022, Tak Perlu Test PCR/Antigen Bagi Penumpang Pesawat Vaksin Lengkap

Cek syarat naik pesawat tahun 2022, tak perlu test PCR atau Antigen bagi penumpang pesawat vaksin lengkap.

(SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA)
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Cek syarat naik pesawat tahun 2022, tak perlu test PCR atau Antigen bagi penumpang pesawat vaksin lengkap. 

Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan tiket dan menunjukkan dokumen bebas Covid 19 yang masa berlakunya berubah-ubah tergantung situasi pandemi yang sedang terjadi.

Selain menghapus kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden Jokowi juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Presiden Jokowi: Pengguna Transportasi Pesawat dan Kereta Tidak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR.

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Baca juga: Cek Syarat Naik Pesawat 2022 dan Cara Mengisi eHAC, Aturan Baru Penumpang tak Wajib PCR atau Antigen

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Ya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya.

Nah, penumpang pesawat yang telah divaksin booster tak perlu tes PCR atau antigen.

Beda dengan PPDN yang hanya vaksin kedua, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR atau Antigen.

Perhatikan juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk PPDN yang menggunakan transportasi udara alias pesawat.

Melansir Kompas.com, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022.

SE terbaru itu mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut diterbitkan pada 2 April 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

Baca juga: Penumpang Pesawat tak Wajib PCR/Antigen, Syarat Kelayakan Perjalanan Udara dan Aturan Naik Pesawat

Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved