Berita Balikpapan Terkini

Dua Residivis Rampok Toko Ritel di Balikpapan, Telan Kerugian hingga Rp 41 Juta

Pria berinisial EG (32) dan ST (33) terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah dibekuk oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pria berinisial EG (32) dan ST (33), warga Mekar Sari, Balikpapan Tengah terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga melakukan pencurian di berbagai toko ritel. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial EG (32) dan ST (33) terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah dibekuk oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sejumlah toko ritel di Balikpapan. Sedikitnya ada tiga toko ritel yang diduga sempat disatroni kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, aksi terakhir mereka terjadi di salah satu toko ritel yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Balikpapan.

Di mana keduanya merampok isi toko, di antaranya rokok, ponsel, dan kartu perdana pada Selasa (21/6/20222) lalu dengan nilai kerugian sebesar Rp 41,8 juta.

Modus operandinya, lanjut Rengga, bermodalkan linggis dan merusak teralis jendela sebagai akses masuk yang dijalankan pada waktu dini hari.

Baca juga: Dua Pemuda Rampok Tiga Rumah di Tenggarong Kukar, Kuras Harta hingga Meminta Korban Buka Baju

Seperti pada TKP terakhir, Rengga menyebut bahwa mereka melancarkan aksinya pada pukul 01.30 Wita melalui jendela di lantai tiga.

"Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak teralis jendela di lantai 3 selanjutnya pelaku mengambil barang-barang dari dalam toko," ujar Rengga, Senin (27/6/2022).

Di mana untuk barang yang diambil tidaklah sedikit. Kepolisian sendiri mencatat ada 453 bungkus rokok berbagai merk, tiga dus minyak goreng, tujuh buah kartu perdana, dan dua buah ponsel.

Rata-rata per merk rokok yang berhasil digasak kedua pelaku sebanyak 21 bungkus.

Baca juga: Fakta-fakta Bocah 11 Tahun Diajak Ayah Tiri Bobol dan Rampok Rumah Guru di Samarinda & Nasibnya Kini

Setelah ditelusuri, Rengga membeberkan, rupanya kedua tersangka merupakan residivis. Di mana EG adalah residivis kejahatan narkotika dan ST adalah residivis pencurian.

Dia mengemukakan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved