Berita Balikpapan Terkini

Sempat Jadi Target Operasi Kejahatan Narkotika, Warga Balikpapan Utara Dibekuk di Samboja

Satresnarkoba Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial A (44) karena merupakan target operasi dari Polda Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Satresnarkoba Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial A (44) karena merupakan target operasi dari Polda Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Satresnarkoba Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial A (44) karena merupakan target operasi dari Polda Kaltim.

Dimana A sendiri berhasil diringkus oleh petugas pada Senin (22/6/2022) lalu di kawasan Jalan Pelita, Samboja, Amborawang Darat persisnya di sebuah kebun.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya lantas menggeledah A dan mendapat tiga buah ponsel.

"Setelah yang bersangkutan diamankan, kami bawa ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan urine," sebut Roganda, Senin (27/6/2022).

Ia melanjutkan, dimana A sendiri dinyatakan positif mengonsumsi senyawa amphetamin dan metamphetamin.

Baca juga: Peringati HANI 2022, Wali Kota Balikpapan Imbau Masyarakat Lindungi Keluarga dari Narkoba

Baca juga: Dua Terpidana Kasus Narkoba 37,8 Kg di Samarinda Dihukum Seumur Hidup

Baca juga: Merasa Lega Pasca Dipenjara karena Narkoba, Jefri Nichol: Gak Ada Beban Image Harus Jadi Baik-baik

Dari hasil itu, kepolisian lantas memutuskan untuk menggeledah kediaman A.

Diketahui A sendiri menghuni sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

"Di rumahnya, berhasil kami temukan yang diakui miliknya, berupa bong alat hisap sabu, kemudian pipet kaca, sedotan yang merupakan alat yang digunakan untuk penggunaan sabu, dan tiga unit HP," beber Roganda.

Atas temuan tersebut, pihaknya kemudian menerapkan A sebagian tersangka.

Dimana dirinya diduga turut terlibat dalam salah satu jaringan peredaran narkotika di Balikpapan.

Roganda menyebutkan, dalam kasus lain, sempat dipublikasikan bahwa pelaku A ini ikut berpartisipasi dalam kejahatan narkoba ini.

Baca juga: Peduli Generasi Muda, Pertamina Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Giri Mukti

"Oleh karenanya, kami tetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tukas Roganda. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved