Berita ADV DPRD Bontang

DPRD Bontang Godok Perda CSR Perusahaan, Akan Disesuaikan Kebutuhan Daerah

DPRD Bontang masih menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda), mengenai pengelolaan dana CSR milik perusahaan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
HO/Ismail
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam bersama anggota DPRD lainnya sedang membuat raperda terkait CSR Perusahaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - DPRD Bontang masih menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda), mengenai pengelolaan dana CSR milik perusahaan.

Pasalnya sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur jumlah besaran dana CSR yang harus digelontorkan ke Bontang.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan, besaran dana CSR perusahaan di Bontang hanya mengacu pada Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 mengenai CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

Baca juga: Kemenag Bontang Sarankan Pengurus Masjid Lakukan Pemotongan Hewan Kurban di RPH

Dalam Perda itu mengatur perusahan wajib menyumbangkan 3 persen dari pendapatan untuk CSR.

Sementara tidak ada kejelasan terkait berapa besaran yang masuk kedaerah, khususnya di wilayah tempat perusahaan itu beroperasi, seperti Bontang.

“Misalnya seperti PKT, kita tidak tahu berapa persen yang ke Bontang. Karena yang diatur hanya 3 persen untuk ke Kaltim,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bontang Selasa (28/6/2022), Cenderung Berawan, Malam Berpotensi Diguyur Hujan

Lebih lanjut, politis muda Golkar ini juga menjelaskan jika dalam Perda CSR Bontang yang masih tengah digarap ini nantinya akan mengatur mengenai besaran sumbangsi CSR yang masuk ke daerah.

Misalnya dana CSR 3 persen perusahaan untuk ke Kaltim itu besarannya Rp 127 miliar, maka 70 persennya harus masuk ke Bontang.

Artinya Rp 88 miliar dana CSR itu wajib diperuntukkan bagi daerah dimana tempat perusahaan itu beroperasi.

“Perda CSR Bontang itu nanti mengatur besaran yang harus masuk ke daerah. Karena selama ini belum ada yang mengatur itu,” bebernya.

Baca juga: Cita-cita PDAM Bontang untuk Manfaatkan Air Bekas Lubang Tambang

Kata Faiz, dalam Perda CSR Bontang juga akan mengatur rancangan alokasi dana yang sesuai rencana kerja Pemkot Bontang.

Seperti mengenai penanganan persoalan banjir yang tengah menjadi fokus kerja pemerintah. Atau misalnya rehabilisati jalan perkotaan.

Karena jika hanya mengandalkan APBD, Pemkot Bontang akan kesulitan. Sehingga perlu ditopang dari dana CSR.

Baca juga: Didukung DPRD, PDAM Bontang Target Pemanfaatan Air Void Bekas Tambang PT IMM di 2025

“Perda itu juga nanti akan diselarkan. Jadi perusahaan tidak seenaknya lagi mengatur CSR nya sendiri. Kita akan sesuaikan arah pembanguna Pemkot. Misalnya CSR itu untuk mengatasi banjir,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved