Jumat, 8 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pengedar Barang Haram di Balikpapan Terciduk Polisi, Sempat Dijual Rp 300 Ribu

Polsek Balikpapan Barat mengamankan tersangka pengedar barang haram di wilayah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan

Tayang:
HO/Polsek Balikpapan Barat
Barang bukti uang hasil penjualan barang haram senilai Rp 300 ribu oleh WH (21) ke orang tak dikenal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat mengamankan tersangka pengedar barang haram di wilayah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu 8 September 2021. 

Inisialnya WH (21). Pengedar barang haram ini merupakan warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan yang diketahui tidak bekerja.

Ketika diamankan, WH sendiri mengakui, sabu seberat 0,29 gram yang dimiliki AR tak bukan ialah stok barang haram miliknya.

Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, sebelum diamankan, WH sempat menjual kepada orang lain berupa barang haram atau narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Barang Haram di Kampung Baru Tengah Balikpapan

Baca juga: Melarikan Diri Saat Didekati Polisi, Pria di Balikpapan Barat Kedapatan Buang Barang Haram

Baca juga: BREAKING NEWS Peredaran 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan Polresta Samarinda

"Sebelumnya tersangka sempat menjual dua paket sabu ke orang yang tidak di kenal seharga Rp 300 ribu," ungkap Totok kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/9/2021).

Adapun dari uang hasil penjualan itu, lanjut Totok, turut diamankan oleh Polsek Balikpapan Barat sebagai barang bukti.

Pengungkapan pengedar sabu tersebut berangkat dari penangkapan tersangka pengedar sabu lainnya, berinisial AR (23) yang mengakui bahwa ia mendapatkan suplai dari WH.

Berkat perbuatannya, WH terancam pidana penjara di atas 5 tahun dengan jerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved