Berita Bontang Terkini
Buang Sampah Sembarangan di Bontang Kena Sanksi 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Pemkot Bontang menerbitkan larangan membuang sampah untuk di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang menerbitkan larangan membuang sampah untuk di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Larangan itu tertuang dalam SE bernomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan Kota Bontang.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH, Hasman kepada TribunKaltim.co di Kota Bontang pada Rabu (29/6/2022).
Dia mengatakan penegakan aturan tentang pengelolaan sampah merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: Buang Sampah Lewati Batas Waktu di Balikpapan Bisa Terancam Dipidana
Baca juga: Bentangkan Bendera 76 Meter, Ekspedisi Kayan Merah Putih Ingatkan Warga Tak Buang Sampah ke Sungai
Baca juga: NEWS VIDEO Tertangkap Kamera, Petugas PT KAI Buang Sampah ke Bantaran Sungai
Bahkan ganjaran sanksi bagi pembuang sampah sembarangan juga diatur dalam pasal 65.
Di dalam pasal itu, setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjarang paling lama 6 bulan berserta denda Rp 50 juta.
Untuk mengoptimalkan penegakan, pihaknya berencana akan membentuk satgas yang beranggotakan, Satpol PP, FKPM kecamatan dan Kelurahan.
“Nanti kita buat satgas untuk tim pengawasan,” ujarnya.
Namun ketegori pelanggarannya itu diatur juga di dalam pasal 55 yang berisi larangan masyarakat melanggar tindakan Perda.
Pertama, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan.
Baca juga: Banjir di Kembang Janggut dan Kenohan, Anggota DPRD Kukar Ingatkan Warga Tak Buang Sampah ke Sungai
Kedua, membakar sampah yang tidak sesuai dengan pengelolaan.
Ketiga, dilarang juga membuang puing sisa bangunan ke tempat pembuangan sementara atau ditumpuk di luar kontainer dan gerobak di kawasan TPS/TPST.
Kemudian larangan membuang Sampah yang Mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur Sampah dengan B3.
Dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.
"Dilarang membuang Sampah dengan volume ukuran besar di TPS/TPST, serta memasukkan Sampah dari luar wilayah Daerah kecuali mendapat izin dari Wali Kota," sambungnya.