Berita Berau Terkini

Diskoperindag Berau Belum Terima Instruksi Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau belum mendapatkan perintah ataupun SK dan sosialisasi pembelian minyak goreng cura

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Masyarakat Berau saat mengantre minyak goreng curah. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau belum mendapatkan perintah ataupun SK dan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menerapkan aturan pembelian minyak goreng (migor) curah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang mulai disosialisasikan kemarin.

“Saya mendapatkan informasi tentang apa yang sudah di sampaikan pak Menko, tetapi hal itu belum bisa kita lakukan,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, meski hari ini hal mulai disosialisasikan, tetapi sampai saat ini Diskoperindag Berau belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang aturan tersebut.

“Belum ada turunan SK, jadi belum bisa kita terapkan di Kabupaten Berau, meski diperintahkan untuk sosialisasi,” tegasnya.

Baca juga: Akhirnya Luhut Jelaskan Alasan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Apalagi menurutnya, jika jual beli migor curah akan dilakukan memakai aplikasi, itu bisa mempersulit para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Bukan kami tidak setuju dengan aturan yang dibuat, tetapi menurut saya itu bisa menyusahkan para masyarakat apalagi UMKM Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Sehingga, jika memang belum ada turunan SK terkait aturan tersebut, maa pihaknya masih menggunakan aturan lama yakni tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah.

“Kami masih menggunakan aturan lama saja dulu, tetap jika sudah ada turunan SK mau tidak mau kita ikuti aturan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, minyak goreng curah akan datang sebanyak 14 ton, sebelum tanggal 4 Juli 2022.

Dikutip dari perkataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk sistem informasi Covid-19 dan vaksinasi, tetapi juga dipakai untuk kepentingan lain.

Baca juga: Diskoperindag Berau Sebut UMKM Rugi Bila Minyak Goreng Curah Dihapus

Menurutnya Aplikasi PeduluLindungi akan dipakai untuk sistem jual beli minyak goreng curah. Aplikasi ini dipakai agar tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan, sosialisasi proses jual beli minyak goreng curah akan dimulai pada Senin, 27 Juni. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved