PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Nasib P3K Guru Tahap 3 2021, Cek Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK
Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022, nasib P3K guru tahap 3 2021, cek tahapan kegiatan rekrutmen PPPK 2022.
2. Kategori yang Kedua
Ketahui untuk kategori yang kedua ini terdiri dari THK kedua.
Guru THK Kedua ini tidak akan bersaing dengar guru honorer negeri maupun swasta di luar THK kedua.
Contohnya adalah sebagai berikut:
Ada salah satu guru yang merupakan guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, akan tetapi tidak mendapatkan formasi, disebabkan kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.
Maka akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut, hal itu diperuntukkan agar guru tersebut dapat melamar di sekolahnya.
3. Kategori yang Ketiga
Kategori ini akan diisi oleh guru non-ASN di sekolah negeri, di mana untuk syarat kategori ketiga ini adalah mereka yang adalah guru negeri yang harus telah mengabdi minimal tiga tahun (Dapodik 2013– 2021).
Mereka nantinya tidak akan disamakan dengan guru honorer.
4. Kategori yang Keempat
Sementara itu untuk kategori keempat ini, pendaftarnya berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri.
Yang mana untuk kategori keempat ini harus memiliki masa pengabdian kurang dari 3 tahun (Dapodik 2013–2021). Lalu dia adalah guru swasta dan lulusan PPG. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.