Berita Balikpapan Terkini

Masih 53 Kasus Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Balikpapan Berharap Tahun 2022 Tren Turun

Pengadilan Agama Balikpapan melakukan kunjungan bersama OPD terkait yang bertujuan untuk penandatanganan kerjasama penekanan angka pernikahan dini.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Niken
Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji. Bekerjasama dengan Pemkot Balikpapan dalam menekan angka pernikahan dini di kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Agama Balikpapan melakukan kunjungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bertujuan untuk penandatanganan kerjasama penekanan angka pernikahan dini di Kota Balikpapan.

Baca juga: Pro Kontra Penjual dan Pembeli di Kota Balikpapan Soal Aturan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Bersama dengan DP3AKB, Dinas Kesehatan dan Sekolah Luar Biasa tentunya dapat berbagi peran dalam melakukan pencegahan dengan berkomitmen untuk memberikan sosialisasi serta konseling pada masyarakat terkait pernikahan dini.

Baca juga: Pemkot Gandeng Pengadilan Agama Tekan Angka Pernikahan Dini di Kota Balikpapan

Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji menyampaikan, sampai hari ini, Rabu (29/6/2022) tren kasus pernikahan dini di Balikpapan sudah terbilang menurun daripada tahun-tahun sebelumnya.

"Yang sudah masuk sampai hari ini 53. Tahun 2020 lalu itu mencapai 179 dan tahun 2021 turun di angka 168," kata Darmuji.

Baca juga: Sambut Ibu Kota Baru RI, Kesbangpol Balikpapan Inginkan Warga Ikut Perang Lawan Narkoba

Dari data tersebut dapat terlihat tren penurunan kasus pernikahan dini dimulai dari tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2022 ini.

Ia berharap sampai akhir tahun ini data tersebut akan bertahan dan tak mengalami lonjakan berarti.

Baca juga: BNNK Balikpapan Catat 10 Jaringan Ganja, Maraknya Kafe Jadi Sasaran Empuk Pengedar

"Ini sudah pertengahan tahun baru 53 ya mudah-mudahan tahun ini turun," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved