Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Tanggapi Nota Penjelasan Wali Kota Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
DPRD Kota Balikpapan adakan Rapat Paripurna ke-12 masa sidang II Tahun 2022 pada Kamis ini guna tindak lanjuti nota penjelasan Wali Kota Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-12 masa sidang II Tahun 2022 pada Kamis (30/6/2022).
Rapat paripurna yang diselenggarakan ini sebagai upaya tindak lanjut DPRD Kota Balikpapan dalam menanggapi nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Baca juga: Kejari Balikpapan Ajukan Banding Kasus Korupsi TPA Manggar
"Ini kan tindak lanjut dari rapat paripurna kemarin yang membahas nota penjelasan Wali Kota terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021," ucap Abdulloh, Ketua DPRD Kota Balikpapan kepada Tribunkaltim.co.
Rapat ini menjabarkan tanggapan fraksi-fraksi yang ada dalam menanggapi nota penjelasan yang telah disampaikan Wali Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Songsong Balikpapan sebagai Beranda IKN, DKUMKMP Gelar Sejumlah Pelatihan bagi UMKM
"Kemudian hari ini diberikan pandangan oleh fraksi-fraksi untuk penjabaran dan mempertanyakan apa yang sudah disampaikan oleh Wali Kota kemarin," pungkasnya.
Selanjutnya, Wali Kota Balikpapan akan menjawab pandangan umum fraksi-fraksi yang telah dilaksanakan hari ini dan kemudian akan disidangkan pada Senin (4/7/2022) mendatang.
"Tahapan berikutnya adalah Wali Kota menjawab pandangan umum fraksi-fraksi ini kemudian diparipurnakan insya Allah hari Senin besok," tandasnya.
Baca juga: Pria Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Melawai Balikpapan
Hal tersebut akan dilanjutkan dan dilakukan rapat kembali untuk memutuskan hasilnya.
"Kemudian lanjut minggu berikutnya pendapat akhir fraksi untuk memutuskan hasilnya," ungkapnya.
Adapun, hasil pembahasan Rapat Paripurna hari ini menyimpulkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang belum tercapai dan terlaksana pada tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Klandasan Balikpapan Melonjak hingga Rp 120 Ribu/Kg
"Secara umum, kegiatan-kegiatan yang belum tercapai atau belum dilaksanakan di tahun 2021 untuk dipertanyakan kembali agar bisa dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya. Artinya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah Kota Balikpapan," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.