Berita Nasional Terkini

Gaji Ke-13 ASN TNI Polri Dipastikan Disalurkan Mulai Besok, Besaran dan Daftar yang Tidak Dapat

Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri disalurkan mulai besok, Jumat 1 Juli 2022. Simak besaran & daftar ASN yang tak dapat gaji ke-13

Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunKaltim.co/Tribunnews.com-Irwan Rismawan
Ilustrasi uang rupiah. Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri disalurkan mulai besok, Jumat 1 Juli 2022. Simak besaran & daftar ASN yang tak dapat gaji ke-13. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai besok, Jumat 1 Juli 2022, Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI dan Polri akan disalurkan. 

Kepastian penyaluran gaji ke-13 ini disampaikan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Tri Budhianto.

Simak besaran gaji ke-13 dan daftar ASN, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan gaji ke-13

Penyaluran gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah. 

Menurut penjelasan dari Kemenkeu, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran gaji ke-13 akan dipastikan cair.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Simak Rincian Besaran yang Didapat

Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengatakan, "Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok.

Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok." 

Lalu bagaimana dengan instansi yang belum belum menyerahkan surat perintah pembayaran?

Menjawab pertanyaan tersebut, Tri Budhianto mengatakan, "Bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 (Juli), tetap akan dibayarkan gaji ke-13."

Menurutnya, sampai dengan saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Berikut Daftar Penerima & Besaran yang Didapat

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Siapa saja yang tidak dapat gaji ke-13?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved