Berita Kukar Terkini
Kronologi Pria Tunanetra Terciduk Polisi karena Diduga Edarkan Sabu, Transaksi Dilakukan Malam
Kepolisian Sektor Loa Janan menangkap pria tunanetra berusia 43 tahun berinisial AM alias Uli di depan rumahnya yang berada di lokalisasi KM 10 Loa Ja
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepolisian Sektor Loa Janan menangkap pria tunanetra berusia 43 tahun berinisial AM alias Uli di depan rumahnya yang berada di lokalisasi Km 10 Loa Janan.
Uli ditangkap karena diduga mengedarkan 6 poket sabu-sabu seberat 1,94 gram pada Selasa (28/6/2022) tengah malam.
Uli mengaku memperoleh sabu itu dari orang yang tak dikenalnya.
Ia tidak mengetahui nama orang tersebut, namun ia memastikan bahwa orang itu berasal dari Samarinda.
Kapolsek Loa Janan, Iptu Aksarudin Adam memastikan tersangka memang buta alias tidak bisa melihat.
Baca juga: Pria Tunanetra Edarkan Narkoba di Lokalisasi KM 10 Loa Janan, Polisi Sita 6 Poket Sabu
Belakangan diketahui, saat melakukan transaksi, pelaku akan melakukan aksinya dengan duduk di depan rumah sambil menunggu pembeli.
“Tersangkanya buta, kita dapat info kalau malam dia duduk depan rumah pasti nunggu pembeli. Dia ini pemain lama, berapa kali kita gep lolos terus,” ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, pelaku hanya melayani pembeli dari orang yang sudah dikenalnya saja. Meski tak bisa melihat, namun ia mengetahui identitas pelanggannya dengan mendengar suara.
Transaksi pun hanya dilakukan pada malam hari saja. Bila sabu miliknya habis, ia akan pergi ke Samarinda menggunakan ojek untuk membeli barang terlarang itu.
Baca juga: Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan
Berdasarkan pengakuannya, Uli beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.