Berita Penajam Terkini

3 Mobil Mewah Bupati Non Aktif PPU Abdul Gafur Masud Milik Pemkab Belum Dikembalikan

Sejumlah mobil dinas yang pernah digunakan oleh Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud ( Bupati AGM), belum dikembalikan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kabid Pengelolaan Aset BKAD PPU, Denny Handayansyah, menyatakan, mobil dinas mewah yang di bawah wewenang Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud belum dipulangkan ke Pemkab Penajam Paser Utar.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejumlah mobil dinas yang pernah digunakan oleh Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud ( Bupati AGM), belum dikembalikan.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Denny Handayansyah, kepada TribunKaltim.co.

Padahal seharusnya secara administratif kata Denny mobil tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah.

"Ada sejumlah mobil dinas belum dikembalikan bupati yang telah dinonaktifkan tersebut, berupa Kendaraan dinas roda empat," ungkapnya Jumat (1/7/2022).

Baca juga: 5 Koruptor Termuda di Indonesia, Nur Afifah Balqis yang Tadah Uang Suap Bupati AGM di Posisi Pertama

Baca juga: Nur Afifah Balqis Cantik dan Enerjik, Kini Tahanan KPK, Diduga Jadi Penampung Uang Suap Bupati AGM

Baca juga: Wabup PPU Hamdam Mengaku Tidak Cocok dengan Gaya Bupati AGM: Beliau Stylenya Anak Muda

Jenis kendaraan roda empat yang belum dikembalikan tersebut terbilang cukup mewah, yakni satu mobil Toyota Alphard, satu mobil Fortuner, dan satu mobil Land Cruiser.

"Kendaraan itu dulunya yang diberikan untuk menunjang kinerja sebagai kepala daerah," sambungnya.

Diakui Denny, BKAD telah berupaya menarik aset milik pemerintah kabupaten tersebut setelah Abdul Gafur Mas'ud terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.

Namun hingga kini, dikatakan Denny pihaknya belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, karena ada penolakan dari pihak keluarga Abdul Gafur Mas'ud.

Selain itu, pengambilan paksa kendaraan dinas roda empat sulit dilakukan, sebab keberadaan mobil semi-mewah dan mewah tersebut tidak diketahui.

Baca juga: Bupati AGM Laporkan Wabup PPU ke Inspektorat Provinsi Kaltim, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

"Tidak bisa diambil paksa karena kami tidak tahu mobil dinasnya ada di mana dan harus ada surat kekuatan hukum," ujarnya.

Saat ini BKAD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk mengambil aset milik Pemkab Penajam Paser Utara tersebut.

"Kami sudah berusaha dan telah datang ke rumah untuk tarik mobil dinas tapi ditolak pihak keluarga," katanya. 

"Alasannya tunggu putusan hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," terangnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved